Pemerintah Kabupaten Sekadau mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan gas bersubsidi di seluruh wilayah Sekadau.
Dalam surat edaran tersebut, aparatur sipil Negara di lingkungan pemkab sekadau dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply