Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi, menerbitkan surat edaran nomor 137 tahun 2018, tentang penyebarluasan informasi di media sosial, bagi aparatur sipil negara.
Dalam surat tersebut, aparatur sipil negara dilarang keras menyebarkan berita bohong.
Leave a Reply