Bupati Sanggau mengajukan empat perusahaan yang akan dicabut izinnya kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
keempat perusahaan tersebut terbukti telah melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesinya.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply