Sebanyak 65 orang warga negara Indonesia ilegal atau non prosedural, dan bermasalah saat di negara Jiran Malaysia, dipupangkan ke tanah air melalui pos lintas batas negara, PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat sore, 7 Februari 2020.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply