Karena bekerja secara ilegal atau non prosedur, sebanyak 61 orang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, dipulangkan ke tanah air melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat Sore 31 Januari 2020.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply