Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memusnahkan 4,5 ton barang bukti perkara kepabeanan, terkait kasus penyelundupan batu jenis antimoni, di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply