Komisi pemilihan umum kabupaten sekadau, menggelar pleno penetapan pemilih tambahan, pasca putusan mahkamah konstitusi, 11 april 2019.
Dari pleno tersebut, tercatat 21 pemilih asal sekadau memilih di luar daerah.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply