KETAPANG – Salah satu warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Agapitus mengeluhkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai wilayah hukum Polsek Sandai, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat saat ini.
Menurut Aga, aktivitas ini sudah beroperasi sekitar dua tahun lebih dan tak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui tambang ilegal itu. Jika pun ada penertiban hanya pekerja-pekerja kecil saja yang diamankan, sementara pemilik modal besar tidak tersentuh hukum sama sekali, padahal masyarakat luas sudah mengetahui siapa pemodal terkait PETI di Sayan.
“Aktivitas tambang di Sayan ini membuktikan bahwa aparat penengak hukum dan aparat berwenang lainnya itu tidak melakukan tindakan yang serius dan tegas, kenapa aktivitas pertambangan ini sudah terjadi lebih dari dua tahun hingga sekarang dan itu sangat masif sekali dan jumlah orang yang bekerja disana itu ribuan orang, tapi hingga hari ini kita belum mendengar berita bahwa aparat melakukan penertiban terutama kepada pemodal-pemodal besarnya, Yang kita dengar beritanya aparat hanya menangkap satu dua orang yang ada pekerja-pekerja kecil. Saya tidak terlalu yakin aparat tidak mengetahui siapa yang menjadi cukong besar dibalik aktivitas tambang ini,” ujar Agapitus, salah satu warga Kecamatan Hulu Sungai yang resah terhadap adanya peti di Sayan.
Menurut Aga, adanya aktivitas PETI di Sayan bukan hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, melainkan juga berpotensi menimbulkan konplik sosial antara masyarakat dan pekerja, karena di lokasi banyak warga luar yang menambang di Sayan.
“Aktivitas tambang di Sayan ini berpotensi konplik lahan, konplik agraria terbuka kedepan. Kenapa ? karena banyak sekali pihak-pihak yang bukan masyarakat sekitar, bukan orang lokal itu melakukan klaim-kliam terhadap wilayah itu dengan mengatas namakan sebagai wilayah itu dengan mengatas namakan hak ulayatnya padahal dia tidak ada sejarah disitu ini berpotensi menjadi konplik beser kedepan,” ucapnya.
Wilayah yang ditambang ini, lanjut Aga, wilayahnya sebagian adalah kawasan lindung, sebagian kemudian hutan produksi, dimana didalamnya juga ada wilayah konsesinya HPH PT. Alas Kusuma. Menurut Agapitus, pihaknya tidak melihat ada upaya serius dari Gakkum KLHK karena ini menyangkut wilayah kawasan.
“Kita tidak melihat juga upaya serius dari pihak perusahaan pemilik konsesi, seolah-olah mereka tidak bertanggungjawab terhadap aktivitas ini, padahal aktivitas ini terjadi di wilayah konsesinya mereka dan bahkan terkesan mereka memberi ruang, memberi akses yang seluas-luasnya kepada aktivitas pertambangan liar ini,” tuturnya.
Hal lainnya menurut Warga Hulu Sungai ini yakni soal pencemaran lingkungan, aktivitas tambang di Sayan ini bukan lagi aktivitas secara tradisional atau dengan cara-cara dengan ramah lingkungan, aktivitas ini sudah menggunakan peralatan-peralatan yang semi modern. Mereka menggunakan alat berat, kemudian menggunakan zat-zat kimia “Tertentu yang menurut informasi lapangan yang kita terima bahkan ini zat kimia yang mereka gunakan juga ada lebih dari lima bahkan tujuh jenis zat kimia dengan tujuan untuk menghancurkan material dalam bentuk batu, yang bertujuan untuk memisahkan antara bebatuan dengan material emas,” katanya.
Kemudian masih kata Aga, yang jadi soal adalah limbah-limbah zat kimia ini kemudian mengalir ke sungai-sungai yaitu sungai Kerambe kemudian sungai Kerambe itu mengalir ke Sungai Bihak, Sungai Bihak kemudian bermuara ke Sungai Pawan, kemudian Sungai Pawan itu bermuara ke Ketapang Kota.
“Sehingga masyarakat yang berada di sepanjang Sungai Pawan kemudian masyarakat yang ada di Sungai Bihak, sungai kerambe itu adalah wilayah-wilayah yang terdampak dari zat kimia,” bebarnya.
Putra asal Kecamatan Hulu Sungai ini juga menceritakan, bahwa di Sayan bukan hanya adanya aktivitas PETI, namun juga disana sebagai tempat transaksi Narkoba, Prostitusi dan juga adanya aktivitas perjudian.
“Yang berikutnya adalah soal dampak sosial. Di areal tambang Sayan ini, itu transaksi Narkobanya luar biasa, bahkan kita membeli narkoba di Wilayah Sayan ini seperti kita mencari kacang goreng di warung, jadi sangat gampang sekali mendapatkan narkoba, ini masalah sosial lainnya, belum lagi tindakan krimial, kemudian prostitusi dan segala macam,” ungkapnya.
“Jadi sebetulnya masalah tambang di Sayan ini tidak semata-mata masalah melanggar hukum lingkungan, tetapi ada juga masalah lain yang menjadi bawaan dari aktivitas ini, sehingga saya berharap aparat atau pihak-pihak berwenang segeralah melakukan tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas ini,” timpalnya.(Red).
Leave a Reply