Niyah Nurniyati, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menuturkan, ada seratus peserta yang mengikuti agenda Peningkatan Kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah itu. Mulai dari perwakilan TK sederajat, SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat, hadir untuk komitmen bersama mencegah kekerasan anak di sekolah.
“Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) wajib ada di setiap sekolah, untuk Kota Pontianak sudah seratus persen disampaikan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” jelasnya.
Di tahun 2024 sejauh ini, ada 107 kasus yang masuk ke pihaknya. Niyah menerangkan, dari kasus tersebut, kasus kekerasan masih mendominasi. Oleh sebab itu, keberadaan TPPKS di sekolah sangat penting.
“Menjadi penting jika semua komponen mau bersama melaksanakan prinsip-prinsip TPPKS sebagaimana diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),” tegasnya.
Jumlah sekolah di Kota Pontianak tidaklah sedikit. Ia mengajak tenaga pendidik untuk terus proaktif menjalankan prinsip TPPKS.
“Di tahun 2023, kami menerima 137 kasus sepanjang tahun. Sedangkan di tahun 2024, masih di bulan Juni sudah ada 107 didominasi kekerasan. Itu artinya diperlukan peran kita bersama,” pungkasnya. (RED)
Leave a Reply