PONTIANAK – Berdasarkan rilis yang diterima ruai.tv dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Rabu (18/12), Aman Kalbar akan menggelar Workshop “Teknis Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalbar”.
Kegiatan tersebut untuk Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 atas Judicial Review Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah penyandang hak, subjek hukum dan pemilik hutan adatnya.
Namun dalam ketentuan Undang-undang Kehutanan dan putusan Mahkamah pengaturan tentang Identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
Keberadaan Masyarakat Adatnya teridentifikasi dengan adanya unsur-unsur masyarakat adat yang memiliki wilayah adat, lembaga adat, aturan adat, harta kekayaan sesuai Permandagri Nomor 52 tahun 2014 yang masih dijalankan oleh masyarakat adat hingga saat ini.
Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 2 Kota, dimana baru terdapat tujuh kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan tipe pengaturan yang berbeda-beda.
Dari tujuh kabupaten tersebut, belum semuanya memiliki penetapan masyarakat hukum adat melalui surat keputusan bupati
Terkait dengan implementasi peraturan daerah ini, Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat akan melaksanakan workshop teknis implementasi Peratauran Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain:
1. Memahami mekanisme dan prosedur kerja Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Bupati.
2. Konsolidasi dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum Adat dari beberapa kabupaten.
3. Menyusun rencana strategis percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.
Kegiatan workshop akan dilaksanakan pada Kamis (19/12) pukul 08.00-selesai, di Hotel Santika, Jl. Diponegoro No. 46 Darat Sekip,
Pontianak Selatan, Kecamatan Ponrianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat – 78123
Pada Pada kegiatan ini akan diadakan beberapa kegiatan pemaparan dan diskusi diantaranya:
1. Memahami mekanisme dan prosedur kerja Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Bupati yang akan disampaikan oleh Kepala Dinasa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono.
2. Konsolidasi data dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum Adat dari beberapa kabupaten oleh Kepala Badan Registrsi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat, Agustinus Agus, SH.
Kegiatan ini turut mengundang seluruh Pengurus Daerah AMAN KalBar, Pimpinan Dinas Terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kalimantan Barat.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini agar danya pemahaman bersama tentang mekanisme dan prosedur kerja Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Bupati dan Adanya komitmen pengusulan komunitas masyarakat adat kepada panitia Masyarakat Hukum Adat di masing-masing kabupaten. (Red).
Leave a Reply