PONTIANAK – Mahasiswa dan pemuda Kalbar yang menamakan diri “Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kalbar Menggugat” menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah melalui pernyataan sikapnya yang disampaikan melalui rilisnya, Senin (30/9/2019) sore. Berikut isi pernyataan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kalbar Menggugat yang diterima ruai.tv.
TUNTUTAN RAKYAT KALIMANTAN BARAT
“Hanya ada dua pilihan: menjadi apatis atau mengikuti arus. Tapi, aku memilih untuk jadi manusia merdeka.” Soe Hok Gie
Pasca merayakan 74 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Menjelang peringatam 91 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, semangat merealisasi cita-cita Reformasi dikhianati oleh Pemerintah dan DPR RI.
Disaat Masyarakat Kalbar sedang dilanda kabut asap karena Kebakaran Hutan dan Lahan. Serta semua mata masih tertuju pada persoalan di Papua, Pemerintah dan DPR RI melakukan pembasahan maupun pengesahan terhadap beberapa aturan perundang-undangan, dari yang dilakukan diam-diam hingga terang-terangan.
Salah satu kerjanya adalah Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI, serta mendapat kecaman dan protes dari berbagai kalangan. Karena didalam hasil revisi UU KPK terdapat pasal-pasal yang bermasalah dan dapat mengancam jalannya proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia oleh KPK.
Kerja cepat tersebut bertolak belakang dengan lambannya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, padahal ancaman kekerasan seksual seperti pelecehan masih kerap terjadi. Tidak sampai disitu Revisi KUHP yang sudah cukup lama dirancang pun masih memiliki banyak catatan, terdapat pasal-pasal yang membuat mundurnya demokrasi di Indonesia seperti pengekangan kebebasan pers, masuknya pidana korupsi dalam KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 2 tahun dan beberapa pasal kontroversial lainnya.
Negarapun sepertinya masih abai terhadap penegakan HAM di Indonesia dan belum mampu menghapus diskriminasi di Papua, belum lagi kriminalisasi aktivis, Seperti beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini. Hingga terjadinya kekerasan dan penembakan terhadap dua mahasiswa kendari yang melakukan demontrasi. Padahal jelas menyampaikan pendapat dimuka umum telah dijamin oleh konstitusi. Hal-hal tersebut hanya sebagian kecil persoalan yang ada saat ini.
Untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kalbar Menggugat, menyatakan :
1. Menolak UU KPK dan Mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Perppu pembatalan hasil Revisi UU KPK.
2. Cabut Ijin dan Pidanakan Korporasi yang terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat, serta bebaskan petani/peladang dari tuduhan pembakaran lahan. Dan tegakan reforma agraria.
3. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
4. Mendesak Kejari dan Polda agar segera menuntaskan kasus korupsi di Kalimantan Barat, serta meminta KPK turun tangan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
5. Hapus Pasal-pasal di Revisi KUHP yang memukul mundur demokrasi di Indonesia dan mengkhianati cita-cita Reformasi.
6. Tegakkan HAM dan Hentikan Diskriminasi di Papua, serta menolak tegas pendekatan Militer oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di Papua.
7. Menolak Rencana Pembangunan PLTN di Kalimantan Barat dan mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan Energi Baru Terbarukan yang bersih dan aman.
8. Hentikan Kriminalisasi dan teror terhadap aktivis. Serta meminta Polri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kekerasan dan penembakan terhadap mahasiswa.
9. Menuntut Pemerintah melaksanakan pemerataan pendidikan dalam hal infrastruktur dan fasilitas pendidikan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di Kalbar.
10. Menuntut Pemerintah Melindungi Hak Pengguna Internet.
11. Menuntut DPRD Kalimantan Barat yang baru dilantik untuk bekerja maksimal dan serius memperjuangkan kepentingan Rakyat. (Red).
Leave a Reply