PONTIANAK – Setelah panitia seleksi yang dipimpin pengamat pendidikan Untan Pontianak, Dr Aswandi, mengumumkan 13 nama anggota dewan pendidikan Kalbar masa bakti 2019-2024 yang terpilih berdasarkan hasil seleksi belum lama ini, panitia seleksi kembali menggelar pemilihan pengurus yang meliputi ketua, wakil ketua, bendahara dan sekrataris, Senin (16/12).
Berdasarkan pemilihan pengurus yang dilakukan, Dr. H. Muhammad Ali Daud M.Psi terpilih sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kalbar. Selain itu Wakil Ketua dijabat oleh Dr. Mawardi, M.M, Sekretaris dijabat oleh Eusabinus Bunau, S.Pd, M.Si, dan Bendahara dijabat oleh H. Syaparman, ST, MH.
Ketua Dewan Pendidikan Kalbar, Muhammad Ali Daud mengatakan, setelah pemilihan pengurus ini, dewan pendidikan Kalbar masa bakti 2019-2024 akan dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kalbar.
“Pelantikan nanti masih menunggu SK Gubernur,” kata Ali Daud kepada ruai.tv Senin (16/12) kemarin.
Untuk diketahui latar belakang pengurus dewan pendidikan Kalbar yaitu; Ketua, Dr. H. Muhammad Ali Daud M.Psi saat ini sebagai Dosen FKIP Untan Pontianak, Wakil Ketua, Dr. Mawardi, M.M sebagai dosen Muhammadiyah Pontianak, Sekretaris, Eusabinus Bunau, S.Pd, M.Si sebagai DPD ISKA Kalbar juga sebagai Dosen FKIP Untan Pontianak dan Bendahara, H. Syaparman, ST, MH sebagai Staf lembaga Yayasan Al-Karima Kubu Raya.
Muhammad Ali menuturkan, Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tugas pokok yang harus mereka lakukan setelah resmi dilantik nantinya yakni memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Berdasarkan PP dimaksud menurut Ali Daud dewan pendidikan memiliki beberapa fungsi yakni PPPM.
1. P yang pertama yakni, Pertimbangan. Dewan pendidikan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan (fungsi Advisory).
2. P yang kedua yakni, Pendukung. Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (supporting).
3. P yang ketiga yakni, Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (Controling).
4. M yakni Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan Dewan Perwakilan Daerah (legeslatif) dengan masyarakat. Untuk itu semua. Dewan harus memiliki data dan informasi tentang keadaan pendidikan di Kalbar.
Sememtara untuk target dewan pendidikan Kalbar dalam waktu dekat adalah pengurusan lagalitas organisi, pembenahan sekretariat, penyusunan dan pengusulan anggaran dan penyusunan program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
“Berdasarkan PP Pomor 17 tahun 2010 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka tugas pokok dewan pendidikan terdiri dari PPPM, Dewan Pendidikan bertugas memberikan Pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,” tutur Ketua pemekaran Kabupaten Sekadau ini.(Red).
Leave a Reply