Razia Cafe dan Warkop
AKP Frits Orlando Siagian, sebagaimana rilis di Instagram @satreskrimpolrestapontianak, menyebut, sasaran patroli gabungan adalah kafe, warkop, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
“Tempat-tempat ini disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB,” kata AKP Frits Orlando Siagian.
Sesuai Imendagri tersebut, kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50 persen serta menerapkan prokes secara ketat.
Baca juga: Meningkat, Positivity Rate COVID-19 di Kalbar, Ini Datanya!
“Seluruh Kota Pontianak kami sisir, dengan backup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran. Sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak,” kata Kabag Ops.
Patroli ini melibatkan personil gabungan. Terdiri atas Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan Sat Pol PP Pontianak. Operasi ini berlangsung hingga dinihari, pukul 01.00 WIB.
Dinas Kesehatan Kota Pontianak melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa cafe di Jl Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara. Di dua tempat, petugas melakukan SWAB terhadap 35 pengunjung, dan 38 pengunjung di cafe lainnya. (*/RED)
1 Comment