PONTIANAK, RUAI.TV – Razia cafe dan warkop berlaku kembali di wilayah Kota Pontianak. Tindakan ini sebagai respon atas meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19.
Juga sebagai antisipasi masuknya varian baru yakni Omicron. Razia tersebut, di antaranya berlangsung Sabtu (12/02/2022) hingga Minggu (13/02/2022) dinihari.
Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP Frits Orlando Siagian, mempimpin operasi, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu.
Baca juga: Omicron Belum Terdeteksi, Bengkayang Siapkan Rumah Singgah
Sejumlah cafe, warkop, dan tempat keramaiana lainnya menjadi target. Tim gabungan melakukan imbauan, sekaligus memasikan tempat usaha mematuhi Imendragri 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Sebab, aturan tersebut membatasi jam operasional tempat usaha. Termasuk kapasitas pengunjung yang juga harus lebih kecil dari kapasitas normal.
Sebanyak 73 pengunjung dari dua cafe di Jl Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, harus menjalani SWAB. Sebab, petugas menerapkan SWAB secara acak saat melakukan razia.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
1 Comment