ENTIKONG – Sebanyak 53 WNI yang bekerja di Malaysia dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (16/10/2019).
Pemulangan itu terdiri 49 deportasi dari Depo Imigresen Bekenu, Miri dan empat repatriasi oleh KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia. 53 WNI deportasi dan repatriasi berasal dari sejumlah provinsi di tanah air.
“49 deportasi terdiri dari sepuluh perempuan dan 39 laki-laki. Repatriasi satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ahmad Sahbani, Staf KJRI Kuching saat mengantar kepulangan 53 WNI di Entikong.
Ahmad menjelaskan, 49 deportan ini dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia karena tersangkut persoalan keimigrasian dan ketenaga-kerjaan seperti overstay, paspor tidak berlaku, tidak punya permit kerja, melarikan diri serta bekerja secara nonprosedural.
“Sedangkan yang repatriasi, mereka bermasalah dengan majikan kemudian meminta perlindungan ke KJRI Kuching,” ujar Ahmad.
Selain 53 WNI deportasi dan repatriasi, ikut pula dipulangkan 22 WNI lainnya yang ditangkap oleh Pemerintah Malaysia. Menurut keterangan 22 WNI tersebut ke petugas KJRI Kuching, mereka diamankan karena belum mengantongi ijin kerja.
“Yang 22 orang ini sedang menunggu ijin kerja mereka diuruskan oleh pihak tempatnya bekerja. Belum sempat ijinnya keluar, sudah ditangkap. Mereka dipulangkan dulu kesini sambil menunggu ijinnya keluar, kalau sudah ada ijin kerja, mereka masuk (ke Malaysia) lagi,” tutur Ahmad.
Sementara itu, 53 WNI deportasi dan repatriasi Rabu siang didata oleh Imigrasi Entikong dan P4TKI Entikong. Sebelumnya mereka mendapat pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak wilayah kerja Entikong. Setelah diperiksa kesehatan dan di data, 53 WNI itu dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasilitasi P4TKI Entikong dan Dinas Sosial Provinsi Kalbar. (Red).
Leave a Reply