SEKADAU – Berdasarkan hasil tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, tersangka AN alias Enggol ditahan di Polres Sekadau.
Tersangka melakukan aksinya di Belitang dengan membelanjakan rupiah di berbagai tempat perbelanjaan beberapa bulan yang lalu, kemudian berdasarkan laporan korban dan dilakukan penyelidikan ahirnya tersangka ditangkap di Sekadau.
Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kemudian ditahan di Polres Sekadau selama beberapa pekan.
Rabu siang, (6/3), Kanit Resrim Polsek Belitang Bripka Sugito Tarihoran mengantar tersangka AN beserta barang bukti (tahap lI) kepada jaksa penuntut umum ( JPU ) dikantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
Berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan sampai dengan penahanan sudah melalui prosedur dan pada hari ini tersangka AN diantar ke Kejaksaan Negeri Sekadau.
Dengan menggunakan mobil tahanan Polres Sekadau dengan dibantu anggota Polres Sekadau dalam melakukan pengawalan tersangka AN diantar dari Polres Sekadau menuju ke Kejaksaan Negeri Sekadau.
“Bertemu langsung dengan jaksa penuntut umum Sakti Yuhardi kemudian melakukan koordinasi bahwa tersangka beserta barang bukti diserahkan pada hari ini,” jelas Bripka Tarihoran. (Red).
Leave a Reply