Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, jumlah warga binaan atau narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dan rumah tahanan (RUTAN) di Kalimantan Barat berjumlah 4.249 orang. Dari jumlah tersebut 2.021 orang diantaranya dinyatakan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kalbar 2018 sehingga terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Rabu 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawaty mengatakan agar narapidana memiliki hak pilih, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus melakukan perekaman KTP-el untuk para narapidana tersebut memanfaatkan sisa waktu yang ada, namun perlu ada kebijakan khusus dari KPU pusat terkait ketersediaan logistik seperti surat suara.
Berdasarkan catatan KPU Provinsi Kalbar, LAPAS Klas IIA Pontianak menjadi LAPAS dengan jumlah narapidana terbanyak yang tidak masuk dalam DPT yaitu berjumlah 618 orang, disusul RUTAN Klas IIA Pontianak dengan 478 narapidana, kemudian LAPAS Klas IIB Sintang dengan 267 narapidana, dan LAPAS Klas IIB Ketapang dengan 262 narapidana. (Red)
Foto: ilustrasi
Leave a Reply