Ketua Adat Desa Cipta Karya, YE Sopian, mengatakan sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam kesepakatan adat. Siapapun yang melanggar, wajib menyelenggarakan ritual hukum adat dengan menyediakan berbagai perlengkapan yang nantinya disyaratkan.
“Bagi orang luar yang mau masuk ke kampung saat pantangan berlaku, mungkin karena tidak tahu adanya ritual ini, ada petugas adat yang akan memberi tahu. Mereka juga memantau situasi selama masa pantang berlaku,” kata Sopian.
Baca juga: Komunitas Dayak Sebalos Tanam Pohon di Hutan Adat
Kepala Desa Cipta Karya, Benyamin Calvin, mengatakan tradisi ini sebagai bentuk tindakan pemerintah desa memberi dukungan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kaitannya dengan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
“Wabah ini melanda dunia, artinya ritual ini sekaligus menjaga protokol kesehatan, supaya masyarakat tidak berkerumun. Cukup di rumah masing-masing, menjaga lingkungan rumah dan desa dari sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Benyamin. (RED)
Leave a Reply