“Dia terlibat dalam aktivitas seperti perbuatan menjual, memberi, menerima, menjadi perantara narkotika kepada masyarakat, sebagaimana maksud pasal itu,” kata Iptu Maju K Siregar.
Kegiatan pemusnahan ini juga menghadirkan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang.
Baca juga: Tertangkap di Pontianak Timur, Ibu Ini Hendak Jual Sabu ke Ketapang
Sub Koordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Bengkayang, Michael Toba, mengatakan, pihaknya selalu berkorodinasi dengan pemerintah daerah melakukan kegiatan untuk menekan peredaran narkoba. Di antaranya berupa penyuluhan dan seminar.
“Kami juga membuat program rehabilitasi, untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan tindakan sehabilitasi,” kata Michael Toba. (RED)
Leave a Reply