BENGKAYANG, RUAI.TV – Seorang pemuda Monterado bawa sabu dan tertangkap polisi. Pemuda asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang ini berinisial AS.
AS terbukti membawa narkoba jenis sabu sebear 10 gram. Kasus narkoba pemuda Monterado ini, merupakan pengungkapan awal oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkayang di tahun 2022.
Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak
Proses pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu ini, berlangsung Jumat (18/01/2022) di Mapolres Bengkayang. Polisi meminta AS sendiri yang memusnahkan sabu itu dalam jumpa pers tersebut.
Dari tangan AS, Sat Res Narkoba Polres Bengkayang menyita barang bukti. Berupa peralatan untuk menggunakan sabu, satu unit sepeda motor, dan telepon seluler. Juga, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 555 ribu dari kasus pemuda Monterado bawa sabu itu.
Baca juga: Ibu Muda Bawa Narkoba di Cafe Nanga Pinoh
Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K Siregar, mengatakan, AS terjerat pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply