Edisorus memaparkan, alasan penolakan atas rencana pinjaman Pemkab Bengkayang kepada pihak ketiga, di antaranya karena berubahnya besaran bunga. Selain itu, masa pelunasan pinjaman juga melebihi masa jabatan bupati.
“Menurut DPRD Bengkayang, ini sangat merugikan kabupaten dan memberatkan APBD di masa sekarang maupun di masa yang akan datang,” kata Esidorus.
Dia memaparkan, dalam rencana pinjaman itu, terjadi perubahan suku bunga. Dari semula 6,15 persen dengan pokok pinjaman Rp 250 miliar sehingga bunga sebesar Rp 15,4 miliar. Berubah menjadi 6,19 persen, sehingga bunga pinjaman menjadi Rp 64,9 miliar.
Baca juga: PETI Berhenti, Air Sungai Ini Mulai Jernih
Dari paparan eksekutif kepada legislatif, seluruh kewajiban pemerintah kabupaten kepada pihak ketiga (peminjam) semula sebesar Rp 271,6 miliar. Angka ini terdiri atas pokok pinjaman, bunga, biaya provisi dan biaya pengelolaan selama 8 tahun.
Angka sebesar Rp 271,6 miliar ini berubah menjadi Rp 325 miliar, yang menurut DPRD Bengkayang, berubah cukup signifikan.
“Bunga itu harus dibayar setiap tahun selama 8 tahun, dibebankan kepada APBD. Sementara masa pinjaman selama 8 tahun, melebihi masa jabatan bupati,” tegas Esidorus. (RED)
Leave a Reply