Baca juga: Kampung Darussalam di Sekadau Selenggarakan Dzikir Tolak Bala
Dia berharap, calhaj yang batal berangkat, tetap sabar dan ihklas dengan situasi pandemi. Keputusan ini pun muncul dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama.
“Keputusan ini juga dari otoritas pemerintahan Arab Saudi. Sampai detik ini belum ada pembicaraan tentang berapa kuota yang diberikan kepada Indonesia. Sementara waktu semakin dekat, dan pemberangkatan haji prosesnya cukup panjang,” ujarnya.
Baca juga: Sebar Hoax Penemuan Bayi di Jembatan Pawan, Perempuan Ini Minta Maaf
Damsir menegaskan, keputusan itu diambil sesuai amanah Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Di dalamnya, dijelaskan tentang pengutamaan perlindungan terhadap jemaah. (RED)
Leave a Reply