Arsip

Gugatan Proyek Jalan Merauke Disorot, Koalisi Papua Ungkap Dugaan Gangguan Proses Hukum

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua soroti sejumlah perkembangan terbaru yang dinilai berpotensi ganggu proses hukum di PTUN Jayapura. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAYAPURA, RUAI.TV – Dinamika gugatan proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke semakin memanas. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti sejumlah perkembangan terbaru yang dinilai berpotensi mengganggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Mama Yasinta Moiwend melalui Tim Advokasi Solidaritas Merauke terhadap Bupati Merauke. Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR sejak 5 Maret 2026.

Tim advokasi menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan akses sebagai sarana pendukung ketahanan pangan yang digagas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di wilayah Papua Selatan.

Koalisi menjelaskan bahwa proses persidangan telah berjalan hingga tahap lanjutan ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia masuk sebagai Tergugat II Intervensi pada 18 Mei 2026. Kementerian tersebut menyampaikan jawaban resmi kepada majelis hakim setelah proses hukum antara penggugat dan pihak Bupati Merauke memasuki agenda penyerahan duplik.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke saat ini tengah mempersiapkan replik atas jawaban dari pihak intervensi tersebut. Namun, situasi hukum yang sedang berjalan justru mendapat gangguan dari peristiwa lain yang mencuri perhatian publik.

Koalisi mengungkapkan bahwa pada akhir Mei 2026, publik Indonesia dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan Mama Yasinta Moiwend. Dalam video tersebut, Mama Yasinta mempertanyakan penggunaan fotonya dalam sebuah film dokumenter berjudul Pesta Babi yang viral hingga ke luar negeri. Selain itu, Mama Yasinta juga menyatakan keengganannya untuk menghadiri persidangan di PTUN Jayapura.

Koalisi menilai kemunculan video tersebut tidak berdiri sendiri. Pernyataan yang menyinggung persidangan memperlihatkan indikasi kuat bahwa pihak tertentu sengaja mengaitkan konten tersebut dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Koalisi melihat tindakan tersebut sebagai upaya yang berpotensi mempengaruhi jalannya perkara.

Dari sisi etika profesi, Koalisi menilai pihak yang mengambil dan menyebarluaskan video tersebut telah melanggar prinsip dasar advokat. Pihak tersebut tidak melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang masih memegang kuasa hukum atas Mama Yasinta Moiwend. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dalam penanganan klien.

Situasi semakin kompleks ketika muncul laporan terhadap Ketua LBH Papua Merauke ke Polda Metro Jaya. Koalisi menegaskan bahwa laporan tersebut muncul tanpa adanya pencabutan surat kuasa dari Mama Yasinta kepada tim advokasi. Artinya, secara hukum, tim advokasi masih sah sebagai kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Koalisi menilai langkah pelaporan terhadap advokat tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Ketentuan tersebut menyebut bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan fungsi pembelaan dalam persidangan.

Berdasarkan kondisi tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan advokat dalam perkara ini harus mendapat penanganan melalui mekanisme organisasi profesi.

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Koalisi kemudian menyampaikan lima poin penting sebagai sikap resmi mereka terhadap perkembangan kasus ini.

Pertama, Koalisi meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia perwakilan Papua untuk mengawasi profesionalisme majelis hakim PTUN Jayapura yang memeriksa perkara tersebut. Pengawasan ini dinilai penting guna menjaga independensi dan integritas peradilan.

Kedua, Koalisi berharap majelis hakim PTUN Jayapura dapat menjalankan pemeriksaan perkara secara profesional. Mereka menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Ketiga, Koalisi meminta Bupati Merauke sebagai tergugat dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat intervensi untuk tidak memanfaatkan situasi yang melibatkan Mama Yasinta Moiwend sebagai alasan pembenaran dalam proses hukum. Koalisi menilai setiap pihak harus fokus pada substansi perkara yang sedang diuji di pengadilan.

Keempat, Koalisi mendesak Kapolri agar memberikan instruksi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memperhatikan ketentuan hukum terkait perlindungan advokat. Mereka menekankan bahwa advokat dan pemberi bantuan hukum tidak dapat diproses secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kelima, Koalisi meminta Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang muncul dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna menjaga marwah profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Koalisi menegaskan bahwa seluruh sikap tersebut mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka menilai perlindungan terhadap proses hukum yang adil serta profesionalisme advokat menjadi bagian penting dalam penegakan HAM.

Melalui siaran pers ini, Koalisi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan dapat mencederai prinsip keadilan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh aspek etika profesi dan perlindungan hukum bagi advokat. Oleh karena itu, Koalisi menilai penyelesaian perkara ini harus berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Perkembangan selanjutnya dari perkara ini akan menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi advokat merespons situasi yang terjadi.

Lihat Juga: