KETAPANG, RUAI.TV – Dugaan pembiaran terhadap praktik pengangkutan kayu ulin ilegal mencuat di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, setelah sebuah truk bermuatan kayu terguling di tanjakan Natai Ganjik, Desa Muara Jekak, Sabtu (30/5).
Peristiwa itu terjadi saat kendaraan kehilangan tenaga ketika menanjak hingga akhirnya terguling dan menutup sebagian badan jalan. Insiden tersebut sempat menyebabkan kemacetan di jalur utama kawasan itu.
Sejumlah anggota Polsek Sandai tiba di lokasi dan membantu proses evakuasi kendaraan. Namun, perhatian publik tertuju pada sikap aparat yang tidak mengamankan muatan kayu ulin yang diduga berasal dari pembalakan liar.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, truk tersebut disebut milik seseorang berinisial DP, warga Pontianak. Kayu yang diangkut diduga berasal dari tempat penampungan milik inisial AS di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai.
“Truk itu milik DP, orang Pontianak. Kayunya dari Petai Patah,” ujar warga.
Ketiadaan tindakan pengamanan terhadap muatan kayu memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Dugaan pembiaran hingga indikasi praktik tidak transparan seperti pungutan liar mulai menjadi perbincangan.
Padahal, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana berat.
Selain itu, pembiaran oleh aparat penegak hukum juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dan disiplin. Pasal 421 KUHP mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan pelanggaran hukum, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mewajibkan anggota Polri menegakkan hukum secara profesional. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kapolsek Sandai dan Kapolda Kalimantan Barat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti keras sikap aparat yang tidak mengambil langkah hukum meski berada langsung di lokasi kejadian.
Ia menegaskan bahwa kayu ulin merupakan komoditas yang pengangkutannya wajib dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Jika kayu itu tidak memiliki dokumen sah, maka peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana. Aparat harus bertindak tegas, bukan justru membiarkan,” tegas Herman.
Menurutnya, Pasal 83 ayat (1) huruf b UU P3H mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar bagi pelaku pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Ia menilai aparat seharusnya melakukan pemeriksaan dokumen, mengamankan kendaraan dan muatan sebagai barang bukti, serta menindaklanjuti ke tahap penyidikan jika ditemukan pelanggaran.
“Tindakan membiarkan truk itu melintas dengan muatan yang diduga ilegal menunjukkan sikap tidak profesional. Aparat seharusnya mengamankan kendaraan beserta muatannya sebagai barang bukti,” ujarnya.
Herman juga menekankan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas tidak boleh mengesampingkan dugaan tindak pidana lain yang terlihat di lokasi.
“Alasan penanganan kecelakaan lalu lintas tidak boleh mengesampingkan dugaan tindak pidana lain yang terlihat jelas. Aparat harus mampu menegakkan hukum secara utuh,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut pembiaran tersebut berpotensi memicu kecurigaan publik terhadap praktik yang tidak transparan.
“Jika penegakan hukum ingin berjalan serius, maka aparat yang berada di lapangan harus menjalani pemeriksaan. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal logging. Tanpa langkah hukum yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan terus menurun.
Lihat Juga:















Leave a Reply