MERAUKE, RUAI.TV – LBH Papua Merauke mendesak Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI untuk menghentikan pelibatan aparat militer dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan.
Desakan ini muncul setelah laporan masyarakat adat terkait kehadiran aparat TNI-AD dalam aksi pemalangan wilayah adat yang tengah bersengketa.
LBH Papua Merauke menerima laporan tersebut pada 24 Mei 2026. Laporan menyebutkan adanya penggerakan aparat militer untuk menghentikan aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Kehadiran aparat bersenjata lengkap memicu rasa takut di tengah masyarakat serta menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelibatan militer dalam urusan sipil dan keamanan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, sekitar 10 aparat militer mendatangi lokasi pemalangan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Aparat tersebut menggunakan kendaraan dan membawa perlengkapan lengkap.
Mereka mempertanyakan aksi penancapan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat.
Sebelumnya, Marga Kamuyend menancapkan salib pada 8 Oktober 2025 sebagai simbol larangan aktivitas di wilayah tersebut. Namun, pihak tertentu mencabut simbol tersebut tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat. Aktivitas pembukaan lahan tetap berlangsung meski terdapat penolakan dari masyarakat adat.
Perwakilan Marga Kamuyend menjelaskan kepada aparat bahwa mereka menolak kehadiran perusahaan serta proyek strategis nasional di atas tanah adat mereka.
Mereka juga menegaskan bahwa aksi pemalangan sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang melarang aktivitas apa pun di area sengketa hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai kuasa hukum Marga Kamuyend, LBH Papua Merauke menegaskan bahwa penolakan masyarakat telah berlangsung sejak awal proyek berjalan. Penolakan tersebut bahkan mendapat perhatian saat kunjungan kerja Gubernur Papua Selatan ke Kampung Nakias pada 2025.
Ketua LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat. “Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI-AD dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Merauke dan wajib menghormati aksi palang salib,” tegasnya.

LBH Papua Merauke menilai aksi pemalangan merupakan bentuk penolakan damai. Mereka menemukan adanya kelalaian pemerintah daerah serta perusahaan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak masyarakat adat juga mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 43, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Lebih lanjut, LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek pembangunan jalan tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer. Undang-Undang TNI menegaskan bahwa tentara tidak menjalankan kegiatan bisnis serta harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, peran TNI sebagai alat pertahanan negara mencakup fungsi menghadapi ancaman militer, bukan menangani konflik sipil terkait sengketa lahan.
LBH Papua Merauke juga menilai kehadiran TNI dalam proyek tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), karena tidak terdapat keputusan politik negara yang melibatkan pemerintah dan DPR. Atas dasar fakta tersebut, LBH Papua Merauke menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, Presiden RI harus memastikan tidak ada keterlibatan TNI-AD dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend serta menghormati simbol palang salib sebagai bentuk penolakan masyarakat.
Kedua, seluruh pihak wajib mematuhi perintah Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan di wilayah sengketa.
Ketiga, Komisi I DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan dengan mengevaluasi tindakan TNI yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, khususnya dalam proyek strategis nasional.
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan. Mereka juga mengingatkan bahwa pendekatan keamanan dalam konflik agraria berpotensi memperburuk situasi serta membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia di masa mendatang.
Lihat Juga:















Leave a Reply