JAKARTA, RUAI.TV – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sekaligus menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Langkah hukum ini memperluas pengusutan kasus yang sebelumnya menyeret tersangka berinisial SDT atau Aseng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan tim penyidik menetapkan status tersangka terhadap YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS yang juga menjabat Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Tim penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidik mengumpulkan dokumen, barang bukti elektronik yang telah mengantongi izin penyitaan dari pengadilan, notulensi ekspose bersama ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara, serta hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi.
Seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan secara mendalam dan profesional dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Anang menegaskan, “Tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.”
Perkara ini berawal saat PT QSS yang bergerak pada sektor pertambangan bauksit menjalani proses akuisisi oleh tersangka SDT bersama YA selaku komisaris. Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, penyidik menemukan fakta hukum yang menunjukkan aktivitas produksi tidak berlangsung pada wilayah izin yang sah. PT QSS tetap menjalankan penjualan bauksit, padahal material tersebut berasal dari pembelian luar wilayah IUP secara ilegal.
Selanjutnya, perusahaan memanfaatkan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS untuk mengirim bauksit tersebut ke luar negeri.
Dalam proses perizinan dan pengurusan dokumen ekspor, tersangka SDT meminta bantuan IA selaku konsultan dan pihak lain untuk menjalin komunikasi dengan HSFD sebagai penyelenggara negara.
Upaya tersebut disertai pemberian sejumlah uang agar proses penerbitan izin tetap berjalan meskipun syarat administrasi tidak terpenuhi secara sah.
Anang mengungkapkan, “Pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap terbit perizinan secara melawan hukum setelah terjadi komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.”
Rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik terus mendalami nilai kerugian dengan melibatkan ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.
Untuk kepentingan penyidikan, tim menahan tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka menghadapi jeratan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola pertambangan tersebut.
Lihat Juga:















Leave a Reply