BOGOR, RUAI.TV – Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) merumuskan resolusi penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang berlangsung pada 29–30 April 2026 di Lembur Nusantara, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Umum AJMAN, Apriadi Gunawan, menyampaikan langsung hasil rumusan tersebut pada 3 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
AJMAN menempatkan kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi sekaligus kebutuhan mendasar bagi Masyarakat Adat dalam menjaga identitas, wilayah, serta pengetahuan tradisional.
Apriadi Gunawan menegaskan bahwa jurnalis Masyarakat Adat menghadapi tantangan serius dalam menjalankan kerja jurnalistik. Ia menyebut tekanan politik, keterbatasan akses informasi, hingga ancaman keamanan sebagai hambatan nyata di lapangan.
AJMAN hadir sebagai wadah kolektif untuk memperkuat suara Masyarakat Adat melalui produksi dan distribusi informasi di berbagai platform media. Dalam forum tersebut, AJMAN menyampaikan enam poin cermatan utama berdasarkan situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Pertama, AJMAN mencatat masih terjadi kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman fisik dan digital terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.
Kedua, AJMAN menyoroti praktik perampasan wilayah adat dan sumber daya alam yang terus berlangsung tanpa penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Ketiga, AJMAN melihat ketimpangan informasi di media arus utama yang mengganggu kedaulatan informasi Masyarakat Adat.
Keempat, AJMAN mencermati minimnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Kelima, AJMAN mengidentifikasi ancaman terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis Masyarakat Adat saat menjalankan tugas jurnalistik.
Keenam, AJMAN menilai maraknya disinformasi, misinformasi, serta distorsi narasi yang melemahkan eksistensi dan perjuangan Masyarakat Adat.
Apriadi Gunawan menegaskan bahwa hak atas wilayah adat, identitas budaya, dan sistem pengetahuan merupakan hak konstitusional yang wajib negara hormati, lindungi, dan penuhi. Ia juga menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Masyarakat Adat.
“Kebebasan pers menjadi bagian penting dalam demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia,” tegasnya.
Lihat Juga:
Melalui Rakernas I, AJMAN juga menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI. AJMAN mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hukum yang komprehensif.
AJMAN juga meminta penghentian kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis. Selain itu, AJMAN mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin yang memicu perampasan wilayah adat.
AJMAN juga meminta Presiden menghentikan Proyek Strategis Nasional yang merusak wilayah adat. Dalam sektor komunikasi, AJMAN meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemerataan jaringan di wilayah Masyarakat Adat.
AJMAN juga mendorong penyusunan regulasi yang mengakui serta melindungi hak kekayaan intelektual Masyarakat Adat, termasuk narasi, bahasa, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional dalam perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Kepada aparat penegak hukum, AJMAN menyampaikan tiga tuntutan tegas. AJMAN meminta TNI dan Polri menghentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis. AJMAN juga menuntut jaminan perlindungan serta keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, AJMAN meminta aparat menindak tegas pelaku kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis.
AJMAN turut menyerukan tiga poin penting kepada media dan publik. AJMAN mengajak media arus utama membangun kerja sama setara dengan jurnalis Masyarakat Adat serta membuka ruang lebih luas bagi pemberitaan isu adat.
AJMAN juga meminta penghentian praktik pemberitaan eksploitatif yang berpotensi merugikan serta memicu disinformasi. Selain itu, AJMAN mendorong produksi informasi yang adil, berimbang, dan menghormati martabat serta budaya Masyarakat Adat.
Apriadi Gunawan menegaskan bahwa AJMAN akan terus memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta hak-hak Masyarakat Adat melalui kerja jurnalistik yang beretika dan berpihak. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya media arus utama, untuk mendukung perjuangan tersebut.
“Kami mengajak semua pihak memperkuat solidaritas dan melindungi jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Rakernas I AJMAN menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi jurnalis Masyarakat Adat di tengah dinamika informasi nasional. AJMAN menegaskan komitmen melalui slogan “Kuasai Narasi, Rebut Gelombang” sebagai arah gerakan kolektif dalam memperjuangkan kedaulatan informasi.
Resolusi yang dibacakan pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini menegaskan peran strategis jurnalis Masyarakat Adat dalam menjaga keberimbangan informasi.
AJMAN menempatkan kerja jurnalistik sebagai alat perjuangan untuk memastikan suara Masyarakat Adat hadir secara utuh dalam ruang publik nasional.
Lihat Juga:















Leave a Reply