SANGGAU, RUAI.TV – Mediasi antara PT Mitra Karya Sentosa (MKS) dan Masyarakat Adat Sub Suku Iban Sebaruk Tanah Kedih berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, di Aula Kantor Camat Sekayam, membahas dugaan pencemaran Sungai Saeh di Desa Malenggang yang diduga bersumber dari limbah pabrik perusahaan.
PT MKS mengajukan permohonan kepada Camat Noyan agar memfasilitasi mediasi. Camat Noyan kemudian mengirimkan undangan resmi kepada para pihak untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dalam forum mediasi, perusahaan meminta pembukaan pagar yang sebelumnya ditutup oleh masyarakat adat.
Namun, masyarakat adat secara tegas menolak permintaan tersebut. Mereka menyatakan pembukaan pagar hanya bisa dilakukan jika seluruh tuntutan yang telah disampaikan melalui temenggung dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak belum mencapai titik temu. Karena kebuntuan tersebut, para pihak sepakat melanjutkan penyelesaian sengketa ke tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau.
Kesimpulan mediasi ini ditandatangani oleh Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Kristoporus Suhardi, Ketua DAD Kecamatan Sekayam Aris Haryono, S.Pd, Camat Noyan, serta Camat Sekayam Yulius Eka Suhendra, S.Sos. Dokumen tersebut menjadi dasar lanjutan proses penyelesaian konflik demi kepentingan kedua belah pihak.
Lihat Juga:















Leave a Reply