KUBU RAYA, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menegaskan, Satgas fokus menertibkan perizinan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sumber daya alam.
Satgas mencatat sedikitnya 11 perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan pasir Pulau Jambu diduga belum patuh terhadap kewajiban pajak.
Perusahaan tersebut antara lain PT Karya Kapuas Impes Tama, PT Impes Tama Bangun Persama, PT Putra Karya Bangun Bersama, CV Pasir Utama, CV Bintang Baru, PT Tiga Restu Bumi, PT Jasa Karya Industrial, CV Anugrah Indah, CV Prima Karya Prima Jaya, CV Mitra Jaya Bersama, dan CV Berapo Buana.
Sukiryanto menyatakan, Satgas segera memanggil seluruh perusahaan untuk klarifikasi dan penelusuran kewajiban pajak. Ia menekankan, setiap aktivitas pengambilan material wajib memberikan kontribusi kepada daerah.
“Kami berharap sebelas perusahaan ini memenuhi kewajiban. Dalam pengambilan pasir itu ada kewajiban yang harus diselesaikan. Satgas bersama Bapenda akan menelusuri dan memanggil pihak terkait,” tegas Sukiryanto, Kamis (9/4).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak berniat mempersulit pelaku usaha, namun menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sukiryanto juga mendorong itikad baik perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban tanpa menunggu tindakan tegas.
“Kalau mereka datang dengan itikad baik, tentu kami layani. Tapi kalau tidak, kami akan surati. Banyak juga aparat penegak hukum yang siap menangani,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, PT Pasir Alam Kalimantan menjadi contoh kepatuhan. Perusahaan tersebut langsung menyetor denda sebesar Rp209 juta ke kas daerah hanya dalam waktu tiga hari setelah klarifikasi.
“Alhamdulillah, Pasir Alam Kalimantan memberi contoh. Dalam tiga hari langsung transfer Rp209 juta ke kas daerah,” kata Sukiryanto.
Sementara itu, Ketua Satgas Terpadu Hardito menegaskan, pihaknya masih mendalami data dan belum merilis secara rinci besaran potensi kerugian daerah dari perusahaan lain. Ia memastikan proses verifikasi berjalan hati-hati untuk menghindari kesalahan.
“Kami belum bisa merilis secara pasti karena masih dalam proses. Kami harus memastikan data terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan,” jelas Hardito.
Hardito menegaskan, kewajiban pajak tetap berlaku bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan komersial. Ia mengingatkan, setiap pemanfaatan hasil alam otomatis memunculkan kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Kalau digunakan untuk komersial, kewajiban itu muncul dan harus dibayarkan. Itu hak pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemkab Kubu Raya menargetkan langkah penertiban ini mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Lihat Juga:















Leave a Reply