Arsip

Rapat Tertutup Bahas Limbah PT EUP, Warga Desak Kejelasan Lahan

Warga terdampak limbah dari PT Energi Unggul Persada usai pertemuan di Kantor Gubernur Kalbar meminta pertanggungjawaban Perusahaan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat tertutup untuk membahas dampak limbah dan pembebasan lahan warga yang diduga terkait aktivitas PT Energi Unggul Persada di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Rabu, 8 April 2026.

Rapat di Kantor Gubernur Kalbar ini menjadi lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 13 November 2025 lalu yang belum memberikan kepastian bagi masyarakat. Pemerintah menghadirkan perwakilan warga dan pihak perusahaan untuk membahas langkah penyelesaian lahan terdampak.

Usai rapat, pihak perusahaan belum memberikan keterangan kepada media dan langsung meninggalkan lokasi. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyelesaian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, menyampaikan pemerintah mengambil langkah lanjutan dalam proses tersebut.

Advertisement

“Pemerintah sepakat membentuk tim appraisal untuk menilai lahan warga sebagai dasar pembayaran oleh perusahaan,” ujar Harisson.

Kesepakatan tersebut menetapkan pembentukan tim appraisal yang bertugas menghitung nilai lahan warga sebagai dasar ganti rugi.

Perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau, Mahyudin, menyatakan warga masih menunggu kepastian penyelesaian. “Kami menunggu kejelasan terkait penyelesaian lahan dan dampak limbah yang kami alami,” katanya.

Koordinator lapangan warga, Tono GP, meminta pemerintah mengawal proses tersebut. “Kami minta pemerintah mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya.

Warga menunggu tindak lanjut pemerintah terkait hasil rapat serta pelaksanaan penilaian lahan dan penyelesaian dampak limbah.

 

Advertisement