Arsip

Diduga Limbahnya Cemari Dua Kecamatan, PT MKS Dijatuhi Sanksi Adat Rp18 Miliar

Ribuan warga dari Dua Kecamatan terdampak limbah menggelar aksi di kantor PT Mitra Karya Santosa. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat senilai Rp18 miliar kepada PT Mitra Karya Santosa (MKS) yang beroperasi di Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau. Warga menilai limbah pabrik perusahaan sawit tersebut mencemari sumber air di dua kecamatan.

Masyarakat dari 18 dusun di enam desa mengambil keputusan melalui musyawarah bersama. Wilayah terdampak mencakup Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, serta Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Warga menjatuhkan Adat Pelempas Nyawa karena pencemaran mengganggu sumber kehidupan. Warga kehilangan akses air bersih untuk mandi, mencuci, dan konsumsi harian.

Advertisement

“Satu dusun kami hitung Rp1 miliar. Total tuntutan masyarakat adat mencapai Rp18 miliar,” kata Selono, warga Ketungau Hulu, Rabu (8/4).

Warga saat ini menunggu tanggung jawab perusahaan. Mereka mendesak PT MKS segera memenuhi tuntutan adat. Warga mengancam mengusir perusahaan dari Kalimantan jika perusahaan mengabaikan keputusan tersebut.

“Kalau perusahaan tidak merespons, kami minta mereka angkat kaki,” tegasnya.

Aksi ribuan warga pada Senin (6/4) sekaligus menandai pemasangan sanksi adat di area perusahaan. Sejak aksi tersebut, aktivitas operasional perusahaan berhenti sementara.

Seleno menegaskan kondisi air belum pulih. Warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih. Sebagian warga bahkan tetap mengonsumsi ikan dari perairan terdampak karena keterbatasan pilihan pangan, meski berisiko bagi kesehatan.

Masyarakat menilai nilai sanksi Rp18 miliar masih belum sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan. Mereka menempatkan hukum adat sebagai benteng moral terakhir untuk memulihkan alam.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani, menyatakan pihaknya telah turun ke lokasi bersama dinas terkait. Tim mengambil sampel air untuk menguji tingkat pencemaran serta menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional dan dokumen lingkungan.

“Kami lakukan pengambilan sampel air dan analisis di laboratorium untuk mengetahui kandungan pencemar,” jelasnya.

Ia menyebut proses uji laboratorium memerlukan waktu sekitar lima hari karena analisis mencakup parameter kimia dan biologis, termasuk pengujian BOD5.

Hasil uji tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi. Pemerintah menyiapkan tiga jenis sanksi, yaitu administrasi, perdata, dan pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

 

Advertisement