LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat adat Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak menggelar aksi penolakan terhadap pemasangan plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rencana aktivitas perusahaan dan pertambangan di wilayah tanah ulayat, Senin (30/3/2026).
Aksi berlangsung melalui prosesi adat pamabakng yang digelar di lokasi pemasangan plang PKH di area kebun sawit warga seluas 16,23 hektare. Lokasi tersebut berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga dan menjadi titik utama penolakan masyarakat.
Timanggong Binua Marabayant, AH Rumin, membacakan langsung pernyataan sikap masyarakat adat yang sebelumnya dirumuskan melalui musyawarah pada 19 Maret 2026. Dalam pernyataannya, masyarakat menolak seluruh bentuk pemasangan patok atau plang PKH serta segala bentuk izin perusahaan dan pertambangan di wilayah tanah adat Dusun Sumiak.
“Seluruh masyarakat adat Dusun Sumiak menolak pemasangan patok atau plang PKH serta segala bentuk izin perusahaan dan pertambangan di tanah ulayat kami. Kami meminta pemerintah membatalkan rencana kegiatan PKH dan mencabut izin usaha yang masuk ke wilayah adat,” tegas Rumin.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa wilayah Dusun Sumiak tidak termasuk kawasan hutan negara. Warga menyebut seluruh wilayah sebagai kawasan permukiman dan lahan usaha yang menopang kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 3, UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat (3), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Rumin juga menegaskan bahwa Satgas PKH tidak memiliki kewenangan mengubah status tanah ulayat. “Tanah ulayat merupakan milik kolektif masyarakat adat, bersifat turun-temurun, dan tidak dapat dihapus secara sepihak. Negara wajib mengakui dan melindungi hak tersebut,” ujarnya.
Selain ritual adat, masyarakat memasang spanduk penolakan terhadap PKH, izin usaha pertambangan, dan berbagai bentuk aktivitas perusahaan lain di wilayah Dusun Sumiak. Warga juga menyatakan sikap tegas terhadap pihak yang tetap melakukan aktivitas di wilayah adat.
“Segala bentuk kegiatan perusahaan dan pertambangan tidak boleh berlangsung di wilayah tanah adat Dusun Sumiak,” kata Rumin.
Usai prosesi adat pamabakng, masyarakat mencabut plang PKH yang sebelumnya terpasang sejak Desember 2025. Warga kemudian membawa plang tersebut ke Kantor Desa Sidas untuk dititipkan.
Koordinator pelaksana aksi, Iwan Noriban, menyebut kegiatan tersebut melibatkan seluruh unsur masyarakat dan adat. “Hari ini kami melaksanakan adat pamabakng sebagai bentuk penolakan terhadap plang PKH yang berdiri di lahan warga yang telah memiliki sertifikat. Seluruh masyarakat dan unsur adat hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Masyarakat juga menetapkan sanksi adat bagi pihak yang melanggar atau mengabaikan prosesi pamabakng. Pelanggaran terhadap ketentuan adat tersebut akan diproses melalui hukum adat yang berlaku di Dusun Sumiak.
Melalui aksi ini, masyarakat adat Dusun Sumiak menegaskan komitmen menjaga tanah ulayat sebagai ruang hidup serta sumber penghidupan bagi generasi saat ini dan masa mendatang.















Leave a Reply