PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Gerak Cepat gabungan dari kejaksaan dan kepolisian berhasil menangkap kembali seorang tahanan yang sempat melarikan diri selama tiga hari.
Tahanan bernama Apriadi bin Suroto tertangkap pada Jumat, 13 Maret 2026, di kawasan Kampung Beting, pinggir Sungai Kapuas, Kota Pontianak.
Tim Gerak Cepat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif sejak tahanan tersebut melarikan diri saat proses Tahap II.
Apriadi sebelumnya melarikan diri saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sebanyak 11 tahanan menjalani proses administrasi penyerahan perkara di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Petugas segera melakukan pencarian setelah menerima laporan pelarian tersebut. Tim gabungan langsung menyisir sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi jalur pelarian para tahanan.
Hasil penelusuran tim menunjukkan dua tahanan berhasil tertangkap lebih dulu di wilayah Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara Apriadi sempat berpindah tempat menuju wilayah Sintang dan Melawi sebelum kembali terdeteksi berada di Kota Pontianak.
Tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan Apriadi di kawasan Kampung Beting pada Jumat pagi. Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Aparat kemudian membawa tersangka kembali ke tahanan untuk melanjutkan proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat tim gabungan dalam menangani kasus tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar I Wayan Gedin Arianta, Jumat (13/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja tim yang terlibat dalam pengejaran hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Menurut Agus, keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat dan kerja sama yang solid antarinstansi penegak hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang mendapat dukungan Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat berlanjut,” ujar Agus.
Saat ini aparat kembali menempatkan Apriadi dalam pengawasan ketat penegak hukum untuk menjalani proses penuntutan. Kejaksaan juga memperketat pengamanan tahanan guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.















Leave a Reply