Arsip

Dua Warga Adat Tertembak Saat Pertahankan Tanah Ulayat, Bentrok Pecah di Area PT Asmin Bara Bronang

Oknum anggota diduga mengeluarkan senjata api laras pendek sebelum untuk menembak kaki masyarakat adat di Jalan Hauling PT Asmin Bara Bronang, membuat masyarakat adat balas bacok pakai Mandau. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAPUAS, RUAI.TV – Dua warga adat, Raja Gunung dan Sing’an, mengalami luka tembak saat bentrok antara aparat dan kelompok masyarakat adat di area jalan hauling PT Asmin Bara Bronang, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, Selasa (3/3/2026) sore.

Keduanya menjalani perawatan di Klinik Pama Persada usai insiden tersebut. Raja Gunung dan Sing’an berada di barisan depan kelompok masyarakat adat yang memagari lahan milik Tono Priyanto BG. Warga menyebut lahan tersebut belum menerima ganti rugi, namun perusahaan tetap memanfaatkannya sebagai akses jalan hauling batu bara.

Selain dua nama tersebut, aparat juga mengamankan Dodo, Wulandari yang merupakan istri Sing’an, Rena alias Bawi Dayak yang merupakan istri Raja Gunung, serta Herlin S Penyang. Seluruhnya tercatat sebagai bagian dari aliansi masyarakat adat yang berada di lokasi saat kejadian. Tiga anggota kepolisian turut mengalami luka bacok dalam peristiwa itu dan menjalani perawatan medis.

Advertisement
Gambar: Satu diantara masyarakat adat yakni Raja Gunung dirawat di Klinik Pama Persada karena mengalami luka tembak dibagian kaki. (Foto/ruai.tv)

Ketua Aliansi Dayak Bersatu Kabupaten Kapuas, Megawati, menjelaskan sengketa bermula dari klaim lahan milik Tono Priyanto BG yang menurut warga belum menerima ganti rugi. Ia menyebut PT Asmin Bara Bronang tetap menggunakan lahan tersebut sebagai jalan hauling.

“Kami sudah menyurati PT Asmin Bara Bronang untuk memberitahukan bahwa tanah itu kami duduki dan kami tutup sementara sampai ada komitmen mencabut laporan polisi atas nama Tono serta membayar ganti rugi. Saat kami berada di lokasi, situasi aman dan terkendali,” ujar Megawati, Rabu (4/3) pagi.

Menurutnya, Tono justru menghadapi proses pidana setelah mempertahankan tanah yang ia klaim sebagai milik sahnya. Warga kemudian melakukan aksi solidaritas dan pemagaran lahan agar perusahaan menghentikan aktivitas sebelum ada penyelesaian.

Megawati mengaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB menuju Pujon, lalu melanjutkan perjalanan ke Palangkaraya untuk persiapan aksi damai dan sidang vonis Tono di Pengadilan Negeri Kapuas.

“Saat kami sudah berada di Pujon, kami menerima kabar terjadi gesekan antara warga dan aparat,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat adat menuntut pembebasan Tono serta penyelesaian ganti rugi lahan, termasuk bagian yang perusahaan gunakan untuk jalan hauling.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan jajaran Polres Kapuas melakukan penindakan hukum atas aksi penghalangan operasional PT Asmin Bara Bronang di jalan hauling Sekmen 3, Desa Barunang.

Ia menyebut langkah tersebut berlandaskan surat perintah serta hasil penyelidikan terkait dugaan penghalangan operasional perusahaan sehari sebelumnya.

“Petugas lebih dulu menyampaikan imbauan secara persuasif agar massa meninggalkan lokasi. Namun kelompok massa tetap bertahan dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis mandau dan parang serta mengejar petugas,” ujarnya.

Menurutnya, aparat melepaskan tembakan peringatan karena situasi memanas. Ia menyatakan serangan terhadap petugas menyebabkan tiga personel mengalami luka bacok pada bagian kepala dan punggung.

“Dalam situasi tersebut, petugas mengambil langkah tegas terukur untuk melindungi diri dan personel lain,” katanya.

Gambar: Satu diantara anggota Polisi mengalami luka bacok dibagian Bahu Kiri sedang menjalani perawatan. (Foto/ruai.tv)

Polisi kemudian membawa Raja Gunung, Sing’an, Dodo, Wulandari, Rena alias Bawi Dayak, serta Herlin S Penyang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh korban luka, baik dari pihak aparat maupun masyarakat, mendapat penanganan medis. Dua anggota polisi menjalani perawatan lanjutan di RS Bhayangkara Palangkaraya.

Bentrok berawal dari klaim masyarakat adat atas tanah milik Tono Priyanto BG yang mereka sebut belum menerima kompensasi. Warga menilai PT Asmin Bara Bronang tetap menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa penyelesaian hak.

Aksi protes berlangsung beberapa kali, baik di lokasi perusahaan maupun kepada lembaga negara setempat. Warga meminta pencabutan laporan polisi terhadap Tono serta pembayaran ganti rugi. Karena tuntutan tak kunjung mendapat respons sesuai harapan, warga memilih memagari lahan sebagai bentuk tekanan.

Situasi memuncak saat aparat datang untuk melakukan penindakan hukum atas dugaan penghalangan operasional perusahaan.

Menyikapi peristiwa itu, sejumlah tokoh adat di Palangkaraya menjadwalkan pertemuan pada Rabu (4/3/2026). Mereka berencana meminta pembebasan warga adat yang tertahan serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur dialog.

Peristiwa ini kembali menyoroti konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di Kalimantan Tengah. Semua pihak kini menghadapi tantangan untuk meredam ketegangan dan mencari solusi yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Saksikan Juga Berita Aksi Sebelumnya:

Advertisement