Arsip

Sanksi Adat Tegaskan Marwah Dayak Tayan Hulu

Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu melaksanakan sidang adat kepada Julkarnaen Sagala. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjatuhkan sanksi adat kepada seorang warga bernama Julkarnaen Sagala yang disebut-sebut mengaku sebagai temenggung adat di wilayah tersebut.

Keputusan ini diambil melalui sidang adat bersama 11 temenggung dari 11 desa, para kepala desa, serta pemangku kepentingan di Rumah Betang Adat Dayak Tayan Hulu.

Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, memimpin langsung musyawarah hukum adat tersebut. Dalam forum itu, para pemangku adat membahas tindakan yang bersangkutan yang diduga menggunakan sebutan temenggung serta memberikan “adat” kepada salah satu perusahaan di daerah setempat.

Advertisement

Tindakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Heriyanto menegaskan, jabatan temenggung bukan sekadar gelar, melainkan amanah adat yang memiliki struktur, legitimasi, dan tanggung jawab moral.

“Temenggung itu ada mekanisme dan pengakuan adatnya. Tidak bisa seseorang mengaku tanpa proses yang sah. Kalau adat dipakai tidak pada tempatnya, maka wibawa adat bisa runtuh,” tegas Heriyanto.

Ia menambahkan, keputusan sanksi tidak bertujuan memperkeruh suasana, melainkan menjaga marwah hukum adat Dayak Peruan agar tetap dihormati semua pihak.

“Kami tidak mencari siapa yang salah atau benar secara pribadi. Kami menegakkan aturan adat agar masyarakat tetap rukun dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.

Rangkaian prosesi adat berlangsung selama tiga hari, 18, 19 dan 21 Februari 2026. Hari pertama diisi orasi tuntutan adat dan pemasangan peraga adat di simpang Rumah Betang, Dusun Moling, Desa Sosok. Hari kedua dilaksanakan sidang dan ritual hukum adat. Hari ketiga dilakukan pembersihan atau pembukaan peraga adat sebagai penutup kegiatan. Seluruh rangkaian berjalan aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaan sidang, yang bersangkutan tidak hadir dan diwakilkan. Meski demikian, DAD tetap melanjutkan proses sesuai mekanisme adat. Sanksi yang dijatuhkan berupa 11 botol tuak, lima ekor babi dengan total berat sekitar 360 kilogram, serta perlengkapan adat lainnya dengan total nilai adat Rp123.060.000.

DAD Tayan Hulu berharap, setelah keputusan ini, tidak ada lagi polemik antara pihak-pihak terkait. Para pemangku adat juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati struktur adat yang sah dan tidak menggunakan simbol adat secara sembarangan, demi menjaga keharmonisan bersama.

Advertisement