Arsip

GNPK Desak Usut Dugaan Tambang Bauksit PT Laman Mining di HGU Sawit PT LSM

Humas Bumitama Gunajaya Agro Group membenarkan sebagian lahan yang ditambang oleh PT Laman Mining berada dalam wilayah izin atau HGU PT Ladang Sawit Mas. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PW GNPK) RI Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining yang disebut-sebut beroperasi di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Ladang Sawit Mas (LSM), anak perusahaan BGA Group, di Kecamatan Matan Hilir Utama, Kabupaten Ketapang.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menilai situasi tersebut janggal dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, dalam satu lokasi terdapat dua aktivitas usaha berbeda sektor, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan mineral.

“Kami melihat ada persoalan serius ketika satu hamparan lahan digunakan untuk dua sektor berbeda. Jika benar PT Laman Mining menambang di luar areal IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang diberikan pemerintah, itu jelas pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ellysius Aidy.

Advertisement

Ia merujuk Pasal 37 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki izin yang sah sesuai wilayah yang ditetapkan.

Penambangan di luar WIUP dan IUP OP dapat dikategorikan sebagai kegiatan tanpa izin dan terancam sanksi pidana. Selain itu, Ellysius juga menyinggung Pasal 10 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terkait hak guna atas tanah, serta Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki kajian dampak lingkungan (AMDAL) sesuai peruntukan lahannya.

“Kalau perusahaan tambang mengeruk bauksit di dalam HGU perkebunan sawit, lalu ada mekanisme ganti rugi antarperusahaan, publik harus tahu dasar hukumnya apa. Jangan sampai ini menjadi modus pembiaran atau bahkan kongkalikong yang merugikan negara,” ujarnya.

PW GNPK Kalbar juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila lahan HGU digunakan tidak sesuai peruntukannya. Jika aktivitas tambang dilakukan di atas lahan plasma petani, maka dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Di sisi lain, Ellysius menyoroti kewajiban fiskal perusahaan. Ia menyebut Pasal 71 UU Minerba mengatur kewajiban pembayaran royalti dan iuran produksi. Selain itu, potensi pelanggaran juga dapat menyentuh Pasal 4 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait PBB, serta Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika terbukti menggarap di luar areal yang menjadi haknya, maka penegak hukum wajib menindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran. Pemerintah daerah harus hadir melakukan pengawasan. Negara berpotensi dirugikan dari sisi pajak, royalti, dan kerusakan lingkungan,” kata Ellysius.

PW GNPK RI Kalbar meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap PT Laman Mining maupun pihak PT Ladang Sawit Mas. Ia juga mempertanyakan apakah pihak perkebunan telah melaporkan secara resmi adanya aktivitas pertambangan di dalam HGU mereka.

“Penegakan hukum harus transparan dan profesional. Jangan sampai publik menangkap kesan adanya permainan di balik layar. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Gambar: PT Laman Mining menambang Bauksit di konsesi HGU PT Ladang Sawit Mas anak perusahaan BGA Group atau menambang di luar areal IUP Operasi Produksi yang diberikan pemerintah. (Foto/ruai.tv)

Humas BGA Group, Agus Suryadi, membenarkan bahwa sebagian lahan yang ditambang oleh PT Laman Mining (PT LM) berada dalam wilayah izin atau HGU PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), yang merupakan anak perusahaan BGA Group di Kabupaten Ketapang.

Ia menjelaskan, lahan yang telah tertanam kelapa sawit tersebut merupakan milik PT Ladang Sawit Mas. Namun demikian, PT Laman Mining tidak melakukan pembelian lahan.

“PT Laman Mining bukan membeli lahan, melainkan memberikan ganti rugi atas tanaman sawit yang berada di areal tambang,” jelas Agus.

Lebih lanjut diterangkan, mekanisme ganti rugi dilakukan sesuai dengan status lahan. Apabila areal yang ditambang merupakan lahan plasma, maka kompensasi diberikan kepada petani melalui koperasi.

Sementara itu, jika areal tersebut merupakan lahan inti, maka ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak perusahaan, yakni PT Ladang Sawit Mas. Dengan demikian, ditegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli lahan antara PT Laman Mining dengan PT LSM maupun dengan petani plasma.

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa terhadap areal yang telah selesai ditambang, wajib dilakukan reklamasi dan penanaman kembali. Status lahan pascatambang tetap mengikuti status awalnya. Jika sebelumnya merupakan lahan inti, maka akan tetap menjadi lahan inti.

Begitu pula jika sebelumnya merupakan lahan plasma, maka akan tetap menjadi milik plasma. Terkait dasar hukum tumpang tindih antara kegiatan pertambangan dan perkebunan, Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan pertambangan didahulukan, karena menyangkut deposit kekayaan alam yang tidak terbarukan dan berada di bawah tanah. Sementara itu, perkebunan merupakan komoditas di atas tanah yang dapat diperbaharui.

Advertisement