SINTANG, RUAI.TV – Warga Ketungau Tengah kembali menyoroti nasib Jembatan Ketungau II yang tak kunjung rampung sejak 2017. Proyek senilai Rp27 miliar itu berdiri tanpa fungsi di Nanga Merakai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.
Hingga 2026, jembatan tersebut belum mampu melayani pejalan kaki, pengendara motor, apalagi mobil. Sorotan terbaru muncul dari unggahan warga bernama Darmadi di media sosial.
Ia menyuarakan kekecewaan sekaligus kegelisahan atas proyek yang menghubungkan belasan desa sepanjang 70 kilometer di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia itu.
“Pembangunan Jembatan Ketungau II mangkrak 2017 sampai 2026. Foto itu awal pembangunan tahun 2017 hingga sekarang jembatan itu tidak bisa berfungsi baik oleh pejalan kaki, motor apalagi mobil,” tulis Darmadi.

Menurutnya, jembatan tersebut memegang peran vital bagi akses masyarakat perbatasan. Ia menyebut proyek itu kini menyisakan tanda tanya besar. “Hingga saat ini jembatan ini masih misteri. Jembatan mangkrak hampir 10 tahun,” ujarnya.
Darmadi juga menyinggung sikap para pihak yang ia nilai bungkam. “Lumayan kuat dalangnya sehingga sampai sekarang tidak ada yang mampu menyentuhnya. Semua seolah-olah buta, tuli dan bisu ketika melihat, mendengar dan membicarakannya. Semua bungkam seribu bahasa,” tulisnya.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan besar di balik proyek tersebut. “Ada puaka apakah di balik jembatan ini sehingga semua orang takut membicarakannya? Atau mungkin dulu sebuah kue lezat yang pernah dinikmati bersama, sehingga sekarang diam seribu bahasa,” ungkap Darmadi.
Secara administratif, pembangunan fisik Jembatan Ketungau II berlangsung pada 2017–2018. Pembahasan anggaran terjadi pada masa DPRD Sintang periode 2014–2019. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam dua tahap dan sempat menargetkan penyelesaian pada 2019.
Target itu meleset jauh. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mulai menyelidiki proyek ini sejak Oktober 2021. Penyidik menduga sejumlah pihak menerima fee proyek dengan total Rp700 juta.
Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka, yakni Aef Sutardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang, Anton Kurniawan sebagai PNS Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Toni Hendri Yani sebagai Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa Sintang, Rianto sebagai Direktur PT Nokannayan, Zulherman sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang, serta Agus Irawan dari PT Nokannayan.
Saat proyek berjalan, Zulherman berstatus kontraktor. Pada periode 2019–2024, ia menjabat anggota DPRD Sintang dan kemudian berstatus tersangka dalam kasus ini.
Pada 2023, penyidik juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jamri sebagai saksi. Mangkraknya Jembatan Ketungau II mencederai rasa keadilan masyarakat perbatasan.
Warga menanti akses yang layak, sementara rangka beton berdiri sebagai simbol kegagalan tata kelola. Unggahan Darmadi menegaskan satu hal bahwa publik tidak lagi sekadar menunggu, publik menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.
Baca Juga: https://ruai.tv/kriminal/anggaran-rp-27-m-jembatan-ketungau-ii-tak-selesai-malah-berkasus/















Leave a Reply