Arsip

PT Laman Mining Diduga Menambang di Konsesi Sawit BGA, Pengamat Hukum Tegaskan Larangan Dua Izin dalam Satu Lokasi

PT Laman Mining sedang mengeruk Bauksit yang sudah Lokasi PT Ladang Sawit Mas anak perusahaan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group). (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Aktivitas pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan setelah diketahui berlangsung di area konsesi perkebunan kelapa sawit PT Ladang Sawit Mas (LSM), anak perusahaan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group).

Menurut keterangan warga setempat, sebagian lokasi tambang berada dalam wilayah izin usaha perkebunan yang telah tertanam sawit. Sorotan muncul karena adanya dugaan tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dan hak guna usaha (HGU) perkebunan dalam satu lokasi yang sama.

Isu ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta regulasi yang mengatur sektor pertambangan dan perkebunan.

Advertisement

Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, menyatakan secara prinsip tidak dibenarkan adanya dua izin usaha berbeda di atas objek lahan yang sama.

“Tidak dibenarkan ada dua izin usaha di atas lahan yang sama. Hal ini akan terjadi tumpang tindih penggunaan lahan. Dengan demikian jelas akan bertentangan dengan RTRW,” katanya.

Menurutnya, peruntukan suatu wilayah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin perkebunan dalam areal penggunaan lahan (APL) yang sama dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa IUP diberikan untuk satu jenis mineral.

Herman menilai, terjadinya tumpang tindih lokasi perizinan merupakan kekeliruan dalam aspek administrasi dan tata kelola perizinan. “Terjadinya tumpang tindih lokasi perizinan adalah hal yang keliru,” ujarnya.

Herman juga mengutip Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah seperti HGU.

“Dengan demikian jelas tidak mungkin akan ada dua izin usaha yang berbeda di atas objek tanah yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan tumpang tindih perizinan, maka salah satu izin harus dibatalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Herman merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 47K/TUN/2020 yang menyatakan dalam kondisi terjadi tumpang tindih, salah satu perizinan harus dibatalkan.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan lahan plasma. Menurutnya, lahan plasma merupakan hak masyarakat yang tidak dapat diperjualbelikan untuk kepentingan pertambangan.

“Tidak boleh. Apalagi plasma. Plasma itu hak masyarakat. Perusahaan sawit tidak boleh menjual lahan karena lahan itu punya negara. Perusahaan sawit hanya boleh menjual HGU-nya, bukan tanahnya untuk ditambang,” katanya.

Gambar: Penampakan Kebun sawit sebelum di tambang oleh PT Laman Mining di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. (Foto/ruai.tv)

Sementara itu, Humas PT Bumitama Gunajaya Agro, Agus Suryadi, membenarkan bahwa sebagian area yang ditambang oleh PT Laman Mining memang masuk dalam izin PT Ladang Sawit Mas.

“Benar, sebagian luas lahan yang ditambang oleh PT Laman Mining masuk izin PT Ladang Sawit Mas,” ujar Agus dikonfirmasi ruai.tv, Rabu (18/2).

Ia menegaskan bahwa lahan yang telah tertanam sawit di lokasi tersebut merupakan milik PT Ladang Sawit Mas. “Lahan yang tertanam sawit itu milik PT Ladang Sawit Mas,” katanya.

Terkait isu adanya jual beli lahan antara perusahaan sawit dan perusahaan tambang, Agus membantah hal tersebut. Ia menyatakan tidak ada transaksi pembelian lahan, melainkan penggantian rugi atas tanaman yang terdampak aktivitas tambang.

“PT Laman Mining bukan membeli lahan, tetapi mengganti rugi tanaman sawit yang masuk areal yang ditambang oleh PT Laman Mining. Jika areal yang ditambang merupakan areal plasma maka ganti rugi dilakukan kepada petani melalui koperasi, sedangkan jika masuk areal inti maka diganti rugi atau kompensasi kepada perusahaan PT LSM,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Jadi bukan PT Laman Mining membeli lahan PT LSM dan bukan PT LSM membeli lahan petani.”

Agus juga menjelaskan bahwa area yang telah selesai ditambang wajib direklamasi. Setelah proses reklamasi dilakukan, lahan tersebut akan ditanami kembali sesuai peruntukan awalnya.

“Areal yang sudah ditambang harus dilakukan reklamasi, maka ditanam kembali. Yang awalnya merupakan areal inti tetap masuk inti dan yang areal plasma tetap menjadi milik plasma,” ujarnya.

Terkait dasar hukum, Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ia menyebutkan bahwa sektor pertambangan memiliki karakteristik sumber daya yang tidak terbarukan dan berada di bawah tanah.

“Tambang didahulukan karena merupakan deposit kekayaan alam yang tidak terbarukan dan berada di bawah tanah. Sedangkan perkebunan adalah komoditas di atas tanah yang dapat diperbaharui,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Laman Mining melalui Valen yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Perkembangan aktivitas pertambangan di dalam konsesi perkebunan sawit ini masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut aspek perizinan dan kesesuaian regulasi antara sektor pertambangan dan perkebunan.

Advertisement