PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan seluruh diskotik dan klub malam tutup selama satu bulan penuh pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 430 Tahun 2026 tentang Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kota Pontianak, yang di tetapkan pada 13 Februari 2026.
“Pemerintah Kota Pontianak mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan. Kita ingin memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” tegas Edi.
Dalam pengumuman itu, Pemkot secara khusus mengatur operasional tempat usaha rekreasi dan hiburan. Seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan di wajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.
Namun, aturan lebih tegas berlaku bagi diskotik dan klub malam. Pemerintah mewajibkan dua jenis usaha tersebut tutup total selama satu bulan penuh Ramadan. Diskotik dan klub malam baru boleh beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri.
“Untuk diskotik dan klub malam, kami minta tutup penuh selama Ramadan dan baru buka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri. Ini bentuk penghormatan terhadap bulan suci,” ujar Edi.
Selain itu, Pemkot juga membatasi jam operasional sejumlah usaha hiburan lainnya. Jenis usaha yang di batasi meliputi games station atau tempat bermain elektronik (kecuali yang berada di pusat perbelanjaan), kafe berdiri sendiri yang menyediakan live music (tidak di perkenankan menyetel musik), karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.
Usaha-usaha tersebut hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pemkot juga mengatur permainan rakyat meriam karbit yang hanya di perbolehkan pada H-1 Idul Fitri. Lebih lanjut, Wali Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi tetap aman dan tertib. Warga yang mengetahui potensi gangguan ketertiban diminta segera melapor kepada aparat berwenang.
“Kami mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat. Jika ada informasi terkait situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera sampaikan kepada aparat,” kata Edi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap Ramadan 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di seluruh wilayah Kota Pontianak.















Leave a Reply