Arsip

Cegah Konflik PSN, Pemprov Papua Selatan Diminta Lindungi Marga Kamuyen

Solidaritas Merauke mendesak Pemprov Papua Selatan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya konflik sosial akibat PSN di wilayah adat marga Kamuyen, Distrik Ngguti. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

MERAUKE, RUAI.TV – Solidaritas Merauke mendesak Gubernur Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya konflik sosial akibat proyek strategis nasional (PSN) di wilayah adat marga Kamuyen, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.

Desakan itu muncul setelah terjadi serangkaian penyerangan terhadap keluarga Esau Kamuyen, Ketua Marga Kamuyen, di Kampung Nakias pada 23–24 Januari lalu. Solidaritas Merauke menerima laporan mengenai kekerasan yang memicu ketegangan antarkelompok masyarakat adat akibat perbedaan sikap terkait pelepasan tanah untuk pembangunan jalan.

LBH Papua Merauke yang melakukan identifikasi awal menemukan dugaan keterlibatan warga dari empat kampung yang memiliki sikap berbeda dengan marga Kamuyen soal pelepasan tanah adat. Tanah tersebut masuk dalam rencana pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, hingga Kampung Selauw, Distrik Muting.

Advertisement

Pemerintah menjalankan PSN cetak sawah di Ilwayab dengan melibatkan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Esau Kamuyen selama ini mempertahankan tanah adat dan menolak pelepasan lahan untuk pembangunan jalan.

LBH Papua Merauke menemukan dugaan unsur tindak pidana penyerobotan tanah marga, karena kontraktor menggusur hutan dan tanah adat milik marga Kamuyen secara paksa. Sebagai bentuk protes dan perlindungan wilayah adat, marga Kamuyen memasang tanda palang berupa salib merah pada 8 Oktober 2025.

Ketegangan memuncak pada 23 Januari ketika bevak atau rumah singgah milik Esau di hutan diduga dibakar sekelompok orang. Anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, mengalami pemukulan menggunakan bagian tumpul parang dan menerima ancaman.

Gambar: Barang milik keluarga Esau Kamuyen, Ketua Marga Kamuyen, di Kampung Nakias dirusak pihak yang diduga memihak pada Proyek Strategis Nasional. (Foto/ruai.tv)

Situasi semakin memburuk pada 24 Januari malam. Sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias menyerang rumah Esau dengan membawa kapak, parang, tombak, panah, serta senapan angin.

Penyerang melepaskan anak panah dan melempar tombak ke arah rumah. Salah satu tombak tertancap di dinding rumah. Esau sempat mempertimbangkan perlawanan, namun ia memilih menyelamatkan keluarga karena jumlah penyerang lebih banyak.

Ia bersama keluarga meninggalkan rumah dan mengungsi ke kampung lain untuk mencari perlindungan. Kelompok penyerang kemudian masuk ke rumah, mengacak-acak isi bangunan, serta merusak sejumlah perabot. Setelah kejadian, sepeda motor milik Esau hilang.

Penelusuran berikutnya menemukan kendaraan tersebut berada di balai kampung salah satu kampung lain. Ancaman tidak berhenti pada serangan fisik. Sejumlah orang kembali mengirim pesan elektronik berisi ancaman penganiayaan dan pembunuhan terhadap marga Kamuyen.

Kelompok tersebut juga membuat deklarasi bersama yang ditandatangani beberapa pimpinan adat. Salah satu isi deklarasi memuat ancaman aksi lanjutan apabila pejabat teras Papua Selatan dan pihak tertentu tidak memenuhi tuntutan mereka dalam waktu 3×24 jam.

Solidaritas Merauke menilai situasi ini berpotensi memicu konflik sosial lebih luas. Observasi lapangan dan pemetaan konflik menunjukkan pergerakan kelompok penyerang masih berlangsung. Pada saat yang sama, marga Kamuyen juga bersiap mempertahankan hak atas tanah adat dengan dukungan warga dari kampung tempat mereka mengungsi.

LBH Papua Merauke menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menangani konflik tersebut. “Pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, dan MRP Papua Selatan wajib memastikan konflik ini segera berakhir dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan masyarakat adat,” tegas Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke.

Teddy menekankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memberikan mandat jelas kepada pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan, penghentian, serta pemulihan pascakonflik.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat adat saling berhadapan akibat kebijakan pembangunan. Pemerintah harus hadir melindungi hak masyarakat adat Kamuyen,” ujarnya.

Solidaritas Merauke kemudian menyampaikan empat tuntutan tegas kepada pemerintah daerah Papua Selatan.

Pertama, Gubernur Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan harus segera memastikan pencegahan konflik sosial di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, terkait sengketa kepemilikan wilayah adat marga Kamuyen di Kampung Nakias.

Kedua, Gubernur Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan harus segera membangun komunikasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Merauke dan Polres Mappi, guna memastikan tidak terjadi lagi serangan dan kekerasan terhadap marga Kamuyen di Nakias.

Ketiga, Gubernur Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan harus memastikan pemulihan hak-hak marga Kamuyen serta mengganti seluruh aset milik marga Kamuyen yang rusak maupun hilang akibat serangan dan tindakan kriminal.

Keempat, Gubernur Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan harus memantau proses hukum yang saat ini tengah diperjuangkan marga Kamuyen di Polres Merauke agar berjalan transparan dan adil.

Teddy Wakum kembali menegaskan urgensi langkah cepat pemerintah. “Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, konflik ini berpotensi meluas dan menimbulkan korban. Kami mendesak pemerintah daerah segera bertindak sesuai kewenangan dan tanggung jawab hukum,” katanya.

Solidaritas Merauke menilai konflik ini tidak semata soal perbedaan pendapat antarmarga, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang terancam proyek berskala nasional.

Mereka mengingatkan bahwa pembangunan tanpa persetujuan dan perlindungan hak adat hanya akan melahirkan kekerasan serta memperdalam luka sosial di tengah masyarakat Papua Selatan.

Advertisement