MELAWI, RUAI.TV – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mengemuka di Kabupaten Melawi. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul keluhan warga yang mengaku lahan milik mereka masuk dalam area HGU perusahaan, termasuk kawasan permukiman, lahan garapan, hutan adat, area pemakaman, serta fasilitas umum.
DPRD Melawi menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Melawi untuk menata ulang persoalan tersebut secara menyeluruh. Lembaga legislatif menilai penyelesaian masalah HGU perlu segera dilakukan agar tidak memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Melawi, Oktafianus, menegaskan pihaknya siap mengawal proses penyelesaian agar berjalan terukur dan memberikan kepastian hukum bagi warga. Ia menyebut persoalan tumpang tindih lahan bukan isu baru, karena DPRD telah berulang kali menerima laporan langsung dari masyarakat.
“Kami sudah sering mendengar keluhan langsung dari masyarakat terkait tanahnya masuk dalam HGU perusahaan. Akibatnya masyarakat kesulitan bahkan tidak bisa membuat sertifikat atas lahannya sendiri,” ujar Oktafianus, Senin (16/2/2026).
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, ketidakjelasan batas lahan berpotensi memicu gesekan horizontal, terutama jika warga merasa hak atas tanah terabaikan. Situasi semacam itu, kata dia, bisa merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Komisi III DPRD Melawi mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis, termasuk Badan Pertanahan Nasional, untuk mempercepat verifikasi lapangan serta penegasan batas HGU. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan status lahan serta menghindari sengketa di kemudian hari.
“Fokus kita adalah penyelesaian. Harus ada langkah nyata di lapangan, pengukuran ulang yang jelas, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, serta perwakilan masyarakat. Forum tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Selain menyoroti aspek perlindungan hak warga, DPRD menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum masyarakat dan keberlangsungan investasi. Sektor perkebunan kelapa sawit selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah serta sumber lapangan kerja bagi warga Melawi.
Oktafianus menyatakan DPRD tidak menempatkan investasi sebagai pihak yang berseberangan dengan kepentingan masyarakat. Ia menilai investasi tetap perlu berjalan, namun harus patuh terhadap aturan serta menghormati hak atas tanah warga.
“Kita tidak anti investasi. Justru kita ingin investasi berjalan baik, tapi harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat. Kepastian hukum bagi warga dan kepastian usaha bagi investor harus berjalan seimbang,” jelasnya.
Dalam fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD akan mendorong kebijakan daerah yang memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah. Dukungan anggaran untuk kegiatan verifikasi serta penataan batas wilayah bermasalah juga menjadi perhatian agar penyelesaian tidak berhenti pada wacana.
DPRD berharap perusahaan perkebunan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses verifikasi berlangsung. Penyelesaian polemik HGU, menurut Oktafianus, bukan upaya menyudutkan pihak tertentu, melainkan langkah menciptakan kepastian hukum dan stabilitas sosial jangka panjang.
“Jika persoalan ini diselesaikan dengan baik, masyarakat tenang, perusahaan juga bisa berusaha dengan nyaman. Itu yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.















Leave a Reply