MELAWI, RUAI.TV – Wakil Bupati Melawi, Malin, menilai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum sepenuhnya efektif dalam menertibkan kawasan hutan, khususnya terhadap lahan milik perusahaan perkebunan di Kabupaten Melawi.
Ia justru melihat langkah penindakan lebih banyak menyasar petani sawit mandiri. Malin menegaskan, kebijakan yang diambil Satgas PKH selama ini belum memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sebaliknya, tindakan penyegelan lahan dinilai menghambat sumber penghasilan petani yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit.
“Satgas PKH belum sepenuhnya efektif dalam pengawasan lahan perusahaan perkebunan. Yang terjadi justru penyegelan lahan masyarakat petani mandiri,” tegas Malin.
Di Kabupaten Melawi, Satgas PKH telah melakukan penyegelan di enam titik dengan total luasan kurang lebih 600 hektare. Sementara itu, luas lahan sawit milik petani mandiri di Melawi mencapai sekitar 16 ribu hektare yang tersebar di lima kecamatan, yakni Pinoh Utara, Nanga Pinoh, Pinoh Selatan, Sayan, dan Ella Hilir.
Malin menilai pendekatan yang dilakukan Satgas belum menyentuh akar persoalan. Ia menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masuk ke kawasan lahan masyarakat sebagai isu krusial yang seharusnya menjadi fokus utama penertiban.
“Persoalan HGU perusahaan yang masuk kawasan lahan masyarakat seharusnya menjadi konsen Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Jangan sampai masyarakat kecil yang terus menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2025, sejumlah petani sawit mandiri di Melawi menggelar aksi protes atas penyegelan lahan mereka yang dikategorikan masuk kawasan hutan. Aspirasi tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Melawi hingga ke Gubernur Kalimantan Barat, namun polemik belum menemukan titik terang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait apakah penertiban kawasan hutan benar-benar menyasar pelanggaran skala besar, atau justru lebih mudah menindak petani kecil?
Malin meminta Satgas PKH bekerja lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum yang melindungi masyarakat tanpa mengabaikan penegakan aturan terhadap korporasi.















Leave a Reply