Arsip

Masyarakat Adat Merauke Tolak PSN, Konflik Tanah Ulayat Kian Memanas

Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo-Digul, Simon P. Bakagauze dan Tokoh Adat Distrik Ngguty, Stepanus Ndiwaen tolak PSN dan sejumlah Investasi di Merauke. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

MERAUKE, RUAI.TV – Tokoh Adat Distrik Ngguty, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Stepanus Ndiwaen, menegaskan penolakan terhadap perusahaan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang beroperasi di wilayah adat mereka.

Ia menyatakan masyarakat adat di Distrik Ngguty dan Distrik Kaptel menolak pembukaan akses dan aktivitas investasi yang dinilai mengancam tanah ulayat serta memicu konflik sosial hingga berujung laporan ke Polres Merauke.

“Saya Tokoh Adat Distrik Ngguty. Nama saya Stepanus Ndiwaen,” tegasnya saat menyampaikan pernyataan sikap yang diterima ruai.tv, Minggu (15/2).

Advertisement

Stepanus menjelaskan dirinya berdiri sebagai pelindung tanah adat dan hak wilayah marga-marga yang berada di bawah naungan marga Ndiwaen dan Mahuze, termasuk sub-submarga yang tersebar di wilayah tersebut.

Ia menyebut perlindungan itu mencakup seluruh marga yang memiliki keterkaitan genealogis dan hak ulayat di Distrik Ngguty.

“Kami melindungi tanah dan hak wilayah marga-marga yang ada di sini. Itu bagian dari marga Mahuze pada umumnya dan submarga di bawah marga Ndiwaen,” ujarnya.

Ia memaparkan, Distrik Ngguty meliputi enam kampung, yakni Yawimu, Yomo, Poepe, Tagaep (TAGAEP), Nakias, dan Salamepe. Seluruh kampung tersebut, kata dia, memiliki tanah adat yang dilindungi oleh marga-marga setempat sesuai struktur adat yang berlaku.

Menurut Stepanus, konflik mencuat di Kampung Nakias ketika terjadi aktivitas yang tidak melalui mekanisme kesepakatan antara dua distrik, yakni Distrik Ngguty dan Distrik Kaptel. Ia menilai ada pihak yang masuk tanpa izin serta tanpa persetujuan kedua belah pihak.

“Masalah yang terjadi di Kampung Nakias itu karena ada yang pergi ke sana tanpa izin, tanpa ada kesepakatan antara dua distrik, khususnya Distrik Ngguty dan Distrik Kaptel,” tegasnya.

Ia menyebut Distrik Kaptel juga memiliki sejumlah kampung, seperti Buet, Kuemsit, Kaptel, Ihalik, dan Kaliskobat. Masyarakat adat di wilayah tersebut, lanjutnya, juga menyatakan sikap yang sama, yakni menolak akses perusahaan dan PSN yang melintasi wilayah adat mereka.

“Mereka sangat tidak mau akses masuk melewati Distrik Kaptel. Mereka betul-betul mendukung tanah hak wilayah di Kaptel dan Ngguty,” katanya.

Stepanus menegaskan, masyarakat adat tidak memberikan ruang bagi perusahaan investasi maupun PSN untuk membuka akses di wilayah mereka, termasuk jalur yang melewati Nakias, Ihalik, Kaliskobat, Kaptel, hingga  Selauw Muting.

“Kami tidak mau sama sekali akses dibuka oleh perusahaan PSN, dan bukan hanya PSN, tetapi semua investasi yang berputar di wilayah ini,” ujarnya.

Ia menekankan, sebagai tokoh adat, dirinya bertanggung jawab melindungi tanah ulayat dan hak-hak marga di kedua distrik tersebut. Ia mempertanyakan mengapa tokoh-tokoh adat tidak dilibatkan dalam proses pembicaraan atau penyelesaian persoalan yang menyangkut tanah adat.

“Kenapa kami tidak diundang? Apakah kami tidak bisa bertanggung jawab? Kami ini mampu sebagai tokoh adat untuk melindungi tanah kami dan tanah marga-marga lain,” tegasnya.

Menurut dia, tanah dan hutan memiliki makna mendalam bagi masyarakat adat. Ia menyebut tanah sebagai “tanah mama” yang menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

“Tanah ini adalah tanah mama. Sekarang kami tinggal di atas pangkuan ibu. Hutan melindungi angin, melindungi air, dan melindungi hewan-hewan yang ada di atas dua distrik ini,” ujarnya.

Stepanus menilai aktivitas investasi berpotensi merusak hutan dan tanah adat yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Ia menyatakan masyarakat tidak ingin tanah ulayat diganggu dengan janji-janji yang menurutnya hanya sebatas “gula-gula”.

“Jangan gugat tanah kami. Jangan dihancam dengan kalimat gula-gula dari perusahaan-perusahaan. Kami tidak mau. Cukup,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, konflik di Nakias membuat sejumlah pihak mencari perlindungan ke Kampung Yawimu. Menurutnya, situasi tersebut muncul akibat sikap keras masyarakat yang menolak perusahaan dan PSN masuk tanpa persetujuan adat.

“Kami keras hati kepada perusahaan, keras hati kepada PSN, keras hati kepada investasi. Jangan ganggu tanah kami,” ujarnya.

Konflik sosial yang terjadi kemudian dibawa ke ranah hukum. Stepanus menyebut masyarakat bersama tokoh adat dan pihak terkait sepakat mengangkat persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Kami sepakat masalah ini kami naikkan ke LBH. LBH sudah menangani persoalan ini dan menerangi prosesnya,” katanya.

Setelah melalui pendampingan hukum, persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Merauke untuk mendapatkan perlindungan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami naikkan ke Polres supaya ada dukungan resmi. Masalah ini harus dilindungi oleh pemerintah dan aparat keamanan di tingkat Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Polres Merauke telah memberikan surat keterangan sebagai pegangan hukum bagi pihak yang melaporkan persoalan tersebut. Surat itu, kata dia, menjadi dasar apabila terjadi gugatan atau tekanan dari pihak perusahaan.

“Polres sudah memberikan surat keterangan untuk menjadi pegangan resmi, baik dari LBH maupun dari Kapolres Merauke,” ungkapnya.

Stepanus menambahkan, dirinya bersama pihak terkait telah berada selama dua hari di Polres Merauke untuk menyelesaikan persoalan dan memastikan ada dukungan dari aparat keamanan.

“Kami dua hari di Polres Merauke untuk menyelesaikan persoalan ini supaya ada dukungan dari pemerintah dan aparat keamanan,” katanya.

Ia mengajak seluruh tokoh adat dan marga di Distrik Ngguty dan Distrik Kaptel untuk bersatu melindungi hak ulayat dari ancaman investasi yang dinilai merugikan masyarakat adat.

“Semua tokoh adat, mari kita melindungi tanah ini. Kalau ada sengketa tanah seperti ini, mari semua marga mendukung. Jangan sampai tanah kita dirusak oleh investasi,” tegasnya.

Stepanus juga menyerukan solidaritas dari masyarakat Kabupaten Merauke dan organisasi-organisasi di Provinsi Papua Selatan untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Ngguty dan Kaptel. Ia menilai dukungan tersebut penting agar persoalan tanah adat mendapat perhatian serius.

“Kami minta solidaritas dari Kabupaten Merauke dan organisasi-organisasi di Papua Selatan. Masalah ini harus dinaikkan dan diperjuangkan bersama,” ujarnya.

Ia memastikan masyarakat adat tetap akan melakukan aksi-aksi adat dan budaya sebagai bentuk perlawanan terhadap masuknya perusahaan dan PSN di wilayah mereka.

“Kami masih akan melakukan aksi-aksi terkait budaya dan adat kami. Kami tetap berdiri untuk melindungi tanah ini,” katanya.

Stepanus menegaskan sikap penolakan itu lahir dari tanggung jawab adat untuk menjaga tanah ulayat bagi generasi mendatang. Ia menyatakan masyarakat adat tidak akan mundur dalam mempertahankan wilayahnya dari aktivitas yang tidak melalui persetujuan adat.

“Kami mampu melindungi tanah kami. Tanah ini milik kami secara adat. Kami akan jaga,” tegasnya.

Simon P. Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo-Digul, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, menegaskan bahwa konflik sosial yang terjadi di Kampung Nakias merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ia menyampaikan pernyataan ini untuk memperkuat keterangan Tokoh Adat Distrik Ngguty, Stepanus Ndiwaen, terkait eskalasi sengketa tanah ulayat di wilayah tersebut.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan informasi kepada semua pihak agar persoalan ini menjadi perhatian serius,” ujar Simon.

Ia menjelaskan, konflik terjadi pada 21 hingga 26 Januari 2026 dan melibatkan marga-marga serta masyarakat Kampung Salamepe dan Kampung Nakias, khususnya marga Kamuyen. Menurutnya, ketegangan bermula dari rapat adat yang gagal menghasilkan kesepakatan antara Marga Setempat.

“Rapat adat tidak menyelesaikan masalah, sehingga memicu konflik sosial di lapangan,” tegasnya.

Situasi memanas setelah terjadi penyerangan yang diduga dilakukan oleh masyarakat Salamepe  dan Banomepe terhadap marga Kamuyen. Akibat peristiwa tersebut, Bapak Esau Kamuyen bersama keluarganya terpaksa mengungsi demi menghindari eskalasi kekerasan.

“Penyerangan itu membuat Bapak Esau Kamuyen dan keluarganya mengungsi ke Kampung Yomob dan Yawimu,” ungkap Simon.

Masyarakat adat Kampung Yawimu bersama para tokoh adat kemudian memberikan perlindungan dan pendampingan hukum Adat kepada keluarga tersebut. Mereka membawa persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Merauke dan melaporkannya secara resmi ke Polres Merauke.

“Masyarakat adat dan tokoh adat telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke LBH dan Polres Merauke agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Simon menilai konflik ini tidak terlepas dari sengketa tanah ulayat yang berkaitan dengan rencana aktivitas perusahaan PT Jhonlin Group, PT Hutama Karya, PT Batulicin Aspalth dan CSO 4 Perusahaan yang akan Kerjakan Jalan 80,5 km. Ia menyebut perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Wanam, Wakikel, Kenakias, dan Salamepe, dengan jalur akses yang melewati sejumlah kampung seperti TagaEpe, Ihalik, Kaptel, hingga Selauw Muting.

“Ini berkaitan dengan sengketa tanah ulayat yang terdampak rencana aktivitas perusahaan PT Jholin Group yang membuka akses melintasi kampung-kampung adat,” tegasnya.

Ia menambahkan, rencana pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 135 kilometer turut memperkeruh situasi dan memicu keresahan masyarakat adat Malind Anim.

“Pembangunan jalan 135 kilometer ini menjadi permasalahan serius bagi masyarakat adat Malind Anim karena menyentuh wilayah hak ulayat,” ujarnya.

Dampak konflik, lanjut Simon, sudah dirasakan langsung oleh warga. Ia menyebut adanya kerusakan rumah, peralatan rumah tangga, serta ancaman kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Konflik ini menyebabkan kerusakan rumah dan barang-barang milik warga marga Kamuyen. Bahkan ada ancaman rumah dipanah dan dirusak, Pondok di bakar di dusun Kamuyen. Situasi ini hampir menimbulkan korban,” ungkapnya.

Sebagai pimpinan forum masyarakat adat, Simon mendesak aparat keamanan segera mengambil langkah tegas dan objektif untuk mencegah konflik meluas. Ia meminta agar penyelesaian dilakukan secara adil dengan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Kami berharap pihak keamanan segera menyelesaikan persoalan ini karena sudah berdampak serius di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta perhatian DPR Kabupaten Merauke, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Merauke agar tidak mengabaikan situasi yang berkembang.

“Kami meminta perhatian serius dari DPR Kabupaten Merauke, MRP Papua Selatan, dan pemerintah daerah yang turut mendorong proyek ini,” tegasnya.

Simon menekankan, masyarakat adat tidak menolak pembangunan, namun menuntut penghormatan terhadap mekanisme adat dan hak ulayat. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh tanah adat harus melalui persetujuan marga-marga pemilik hak.

“Kami tidak menolak dialog. Tetapi setiap proses harus menghormati hak tanah ulayat dan melibatkan seluruh marga yang berkepentingan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara komprehensif, konflik sosial berpotensi meluas dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Merauke.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.

Simon menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel untuk terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga hak-hak masyarakat adat.

“Kami berharap semua pihak memberikan perhatian serius dan memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Advertisement