PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Pdt. Paulus Ajong, menegaskan sikap gereja yang menolak Proyek Strategis Nasional Food Estate di Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Ia menyatakan penolakan itu lahir demi menjaga keadilan, martabat manusia, serta keutuhan ciptaan, sekaligus membela hak masyarakat adat yang terdampak langsung.
Paulus hadir dalam Sidang MPL-PGI Tahun 2026 yang berlangsung pada 29 Januari hingga 3 Februari di Merauke. Ia mewakili Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia wilayah Kalbar.
Ia menekankan bahwa sikap penolakan bukan pandangan pribadi, melainkan keputusan institusional hasil kajian panjang dan menyeluruh oleh biro khusus Papua bersama aspirasi komunitas adat setempat.
“PGI tidak menolak seluruh Proyek Strategis Nasional. Kritik kami terarah secara khusus pada PSN Food Estate di Papua Selatan. Kami tetap mendukung pembangunan sebagai mitra strategis pemerintah, namun kami bersikap kritis agar kebijakan tidak mengorbankan kelompok rentan,” tegas Paulus.
Menurutnya, program tersebut membuka puluhan ribu hektare hutan. Bagi komunitas adat Papua, hutan bukan sekadar hamparan lahan, melainkan lumbung pangan lokal, sumber sagu, umbi-umbian, hasil hutan, ruang spiritual, serta identitas kolektif.
Perubahan fungsi kawasan menjadi lumbung pangan nasional berpotensi menggerus kedaulatan pangan lokal dan menggeser warga dari tanah leluhur. Ia menyebut kondisi itu sebagai paradoks pembangunan.
Negara mengejar ketahanan pangan nasional, namun pada saat bersamaan kedaulatan pangan komunitas lokal justru terancam. Paulus menilai pendekatan pembangunan seperti ini memicu ketimpangan baru dan meminggirkan suara masyarakat adat.
Dari sisi sosial ekonomi, ia melihat dampak program belum memberi manfaat signifikan bagi warga asli. Banyak tenaga kerja datang dari luar Papua, sehingga sumber daya manusia lokal berisiko tersisih. Ia menilai masyarakat adat belum menempati posisi subjek utama dalam proses pembangunan.
Saat sidang berlangsung, kelompok adat menggelar aksi di sekitar lokasi pertemuan. Mereka meminta gereja mendengar suara perempuan dan anak-anak adat yang terdampak langsung proyek tersebut. PGI menilai aspirasi itu sah dan perlu perhatian serius.
Paulus juga menyoroti persoalan struktural terkait hak ulayat. Ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat pernah muncul melalui putusan Mahkamah Konstitusi, namun pelaksanaan di lapangan masih lemah.
Negara kerap memandang kawasan tertentu sebagai tanah negara, sedangkan komunitas adat memaknainya sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai historis dan spiritual.
“Kalau tidak salah Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan ada pengakuan terhadap masyarakat adat, hak ulayat misalnya, namun dalam implementasinya itu yang lemah. Ketika pembangunan atas nama negara punya peta lahan-lahan, hutan-hutan, tapi tidak mengakui peta hak ulayat menurut masyarakat adat, itu akan jadi masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus mengakui hak ulayat yang diwariskan turun-temurun. Ia menilai benturan muncul saat negara memberi konsesi kepada perusahaan pada area yang termasuk wilayah adat. Situasi tersebut kembali menunjukkan paradoks pembangunan yang ia soroti.
Refleksi Paulus tidak berhenti pada Papua. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi Kalimantan Barat. Ia mengakui wilayah ini juga menghadapi tekanan besar akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
“Memang di Kalimantan Barat ini, di skala nasional PGI kami juga mengakui kita agak terlambat menyelamatkan ekosistem ekologi di Kalimantan Barat. Dan sebenarnya hampir sama paradoks pembangunan itu, di satu sisi alasan pembangunan untuk ketahanan nasional, tapi di sisi lain masyarakat adat itu seringkali terabaikan bahkan jadi korban, termasuk juga di Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Ia menilai perubahan tutupan hutan memicu persoalan ekologis seperti banjir dan tanah longsor. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi berlebihan akan meninggalkan beban berat bagi generasi mendatang.
“Di Kalimantan Barat sekarang deforestasi terjadi, hutan-hutan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Bahkan ada pergeseran perspektif di masyarakat adat, antara menjaga tanah adat atau ikut bersama perusahaan karena dilema ekonomi. Ini masalah nasional, bukan hanya Papua,” katanya.
Paulus melihat sebagian warga adat menghadapi pilihan sulit. Tekanan ekonomi mendorong mereka bekerja sama dengan perusahaan, sementara nilai adat menuntut perlindungan tanah warisan. Dilema ini, menurutnya, memerlukan kebijakan yang adil dan berpihak pada keberlanjutan jangka panjang.
PGIW Kalbar, lanjutnya, mendorong keseimbangan antara kesejahteraan sosial ekonomi dan kelestarian ekologi. Ia menolak pendekatan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.
“Tetap pada keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi sosial dan keberlangsungan kelestarian ekologi. Tidak boleh mengutamakan ekonomi lalu ekologi dieksplorasi berlebihan yang ujungnya mendatangkan banjir dan tanah longsor. Terlebih untuk generasi yang akan datang, apa yang bisa kita wariskan?” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan kini berada dalam kendali pemilik modal. Ia mempertanyakan ruang hidup anak cucu kelak jika identitas tanah adat terus tergerus. Paulus mengingatkan bahwa manusia tidak mungkin bertahan tanpa ekologi yang layak huni.
“Ekologi mampu bertahan hidup tanpa manusia, tetapi manusia tidak mungkin bertahan hidup tanpa ekologi yang layak huni. Menjaga ekologi adalah tugas bersama, tugas gereja, tugas semua agama. Kita harus menghindari pembangunan ekstraktif jangka pendek yang menghancurkan keberlanjutan generasi mendatang,” ucapnya.
Melalui sikap resmi ini, PGI menunjukkan dukungan nyata bagi masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidup dan hak ulayat.
Gereja menempatkan diri sebagai suara moral yang mengingatkan negara agar pembangunan berjalan adil, menghormati identitas lokal, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan nasional dan keberlanjutan lingkungan.















Leave a Reply