Arsip

Kejati Kalbar Perluas Penyidikan Korupsi Tambang Bauksit, Rumah Terkait Kasus Digeledah

Kejati Kalbar mengeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husain 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak untuk mengembangkan kasus tata Kelola pertambangan. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tata kelola pertambangan bauksit yang sebelumnya menyeret aktivitas tambang PT Laman Mining di Ketapang dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) di Sanggau.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali melakukan penggeledahan untuk menelusuri aliran dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan praktik korupsi sektor tambang.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husain 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak. Penyidik memulai penggeledahan sejak pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB.

Advertisement

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan TPK tata kelola pertambangan, yang sebelumnya mengemuka setelah Kejati Kalbar menggeledah lokasi dan kantor perusahaan tambang bauksit di Ketapang dan Sanggau.

Penyidik kini memperluas penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan izin, operasional, hingga distribusi hasil tambang.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Penyidik langsung membawa seluruh temuan ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan penyitaan.

“Tindakan ini merupakan langkah pro justitia untuk menghimpun dan mengamankan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami melaksanakannya secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Ia membenarkan bahwa penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan kasus tata kelola pertambangan yang saat ini menjadi perhatian serius Kejati Kalbar.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wayan.

Menurutnya, tim penyidik akan mengkaji seluruh hasil penggeledahan secara komprehensif untuk menentukan relevansi sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara ke tahap berikutnya. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan ini secara objektif dan transparan.

Kejaksaan juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari membuka kemungkinan adanya pengembangan tersangka seiring pendalaman penyidikan.

Advertisement