Arsip

Kampung dan Tanah Adat Tergerus HGU Sawit di Melawi, Pemda Siapkan Evaluasi Perusahaan

Sebuah Perkebunan Sawit di Kalimantan Barat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

MELAWI, RUAI.TV – Persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi kian meresahkan masyarakat. Alih-alih hanya mencakup lahan kosong, sejumlah konsesi justru memuat kampung yang masih aktif, ladang warga, fasilitas umum, kuburan, hingga hutan adat yang sejak ratusan tahun lalu menjadi ruang hidup masyarakat.

Kondisi ini membuat ruang hidup warga semakin menyempit. Kebun karet, padi ladang, hutan adat, bahkan permukiman perlahan “hilang dari peta” karena tertelan izin usaha. Situasi tersebut memicu konflik agraria dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat adat di Melawi.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PH AMAN) Melawi menilai praktik perampasan hutan adat dan tanah ulayat kini terjadi secara sistematis. Dalam sejumlah HGU perusahaan sawit, wilayah pertanian masyarakat serta kawasan eks Inhutani yang sudah lama tidak beroperasi ikut masuk dalam peta konsesi perusahaan.

Advertisement

“Di atas kertas terlihat rapi, tapi di lapangan yang masuk HGU itu kampung, kebun, hutan adat, bahkan kuburan. Ini yang membuat masyarakat tertekan karena ruang hidup mereka seolah dihapus oleh izin,” ungkap Ketua PD AMAN Melawi, Hermanus.

Akibat tumpang tindih tersebut, masyarakat kerap berhadapan dengan perusahaan di lahan yang sejatinya sudah mereka kelola turun-temurun. Warga merasa terancam kehilangan sumber pangan dan penghidupan karena status lahan berubah menjadi konsesi perkebunan.

Wakil Bupati Melawi, Malin, menegaskan persoalan HGU tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, banyak izin yang terbit tanpa mempertimbangkan fakta sosial di lapangan.

“Masalahnya itu HGU seolah turun dari langit. Bukan orang pemerintahan kabupaten yang keluarkan, mereka juga tidak tahu. Tiba-tiba dari Jakarta HGU keluar,” tegas Malin.

Ia menilai kondisi tersebut tidak masuk akal, karena wilayah yang sejak puluhan bahkan ratusan tahun ditempati masyarakat justru kalah oleh izin yang baru muncul.

“Ini 32 tahun, ratusan tahun urusan masyarakat, kalah dengan yang datang kemarin. Kenapa bisa begitu? Karena HGU itu seperti air turun dari langit,” ujarnya.

Malin mencontohkan penerbitan HGU yang tidak melalui proses pembebasan lahan secara benar. Seharusnya, kata dia, perusahaan lebih dulu memastikan lahan benar-benar bersih dan tidak menyentuh hak masyarakat.

“Yang benar itu, saat kebun dibangun, pertama dilakukan ganti rugi tanam tumbuh. Setelah itu pembahasan lahan. Lahan itu mesti clear and clean melalui kepala desa dan camat. Bukan tanah orang, bukan kebun orang, bukan rumah, bukan sekolah, bukan kuburan, bukan makam, bukan hak milik orang,” jelas Malin.

Setelah proses tersebut selesai dan masyarakat menerima penyerahan serta ganti rugi, barulah lahan dapat disertifikatkan sebagai HGU. Namun, praktik di lapangan sering jauh dari prosedur ideal.

“Setelah ada penyerahan dan ganti rugi, itulah yang mereka sertifikatkan, yang mereka HGU-kan. Paling mampu itu satu atau dua ribu hektare. Tapi ini tidak masuk akal, sekali pembahasan bisa sepuluh ribu hektare,” katanya.

Ia menilai besarnya luasan HGU tanpa proses sosial yang jelas menjadi sumber utama konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Melawi, lanjut Malin, sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang terindikasi bermasalah. Pemda berencana melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap konsesi yang bersinggungan dengan kampung dan tanah adat.

“Di dalam konsesi ada kampung, ladang, bahkan kuburan masyarakat. Ini peringatan keras bagi perusahaan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Melawi, Hermanus TR, mendukung langkah Pemda memanggil perusahaan perkebunan. Namun ia mengingatkan agar upaya tersebut tidak berhenti pada rapat dan pernyataan semata.

“Pemanggilan dan evaluasi HGU harus berujung tindakan nyata. Penataan ulang bahkan pencabutan izin harus menjadi sinyal keberpihakan kepada masyarakat adat yang sudah lama mendiami kampung, hutan, ladang, dan tanah ulayat,” ujar Hermanus.

Ia menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat bukan penghambat investasi, melainkan fondasi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Tanpa keadilan agraria, konflik akan terus berulang. Kasus tumpang tindih HGU di Melawi kini menjadi alarm bagi pemerintah dalam menerbitkan izin usaha.

Jika penataan tidak dilakukan secara serius, kebijakan perizinan berpotensi terus mengorbankan kampung dan tanah adat, sementara masyarakat dipaksa tersingkir dari lahan yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.

 

Advertisement