SIKKA, RUAI.TV – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Polri menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria Anton Yohanes Bala atau John Bala serta mengembalikan tanah Masyarakat Adat Nanghale di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan penetapan tersangka terhadap John Bala merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat rakyat yang selama ini membela hak masyarakat adat.
“Penetapan tersangka kepada John Bala menunjukkan upaya kepolisian dan perusahaan untuk mengkriminalkan advokat rakyat dan pejuang agraria,” kata Dewi Kartika dalam keterangan tertulisnya, dikutif, Rabu (4/2).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan John Bala sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Januari 2026, atas laporan PT Kristus Raja Maumere (PT Krisrama) dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain.
John Bala merupakan Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus pengacara pembela Masyarakat Adat Nanghale. Sejak 2001, ia aktif memperjuangkan penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah bagi komunitas adat di wilayah tersebut.
Dewi Kartika menjelaskan konflik agraria Nanghale memuncak pada Januari 2025 ketika buldoser PT Krisrama masuk kampung dan menghancurkan sekitar 120 rumah Masyarakat Adat. Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP mengawal penggusuran tersebut.
“Penetapan tersangka ini menandai satu tahun peristiwa penggusuran ratusan rumah dan hektaran tanah Masyarakat Adat Nanghale oleh PT Krisrama,” ujar Dewi.
KPA juga menilai penetapan tersangka terhadap John Bala penuh kejanggalan. Dewi Kartika menekankan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah berakhir sejak 2013, sementara peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2014.
“Perusahaan tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena konsesinya sudah habis masa berlakunya,” tegas Dewi.
Selain itu, John Bala menjalankan tugas sebagai paralegal dan kuasa hukum Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban di Desa Nanghale. Dewi mengingatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan profesinya dalam pendampingan hukum.
“John Bala bekerja sebagai advokat pro bono bagi rakyat yang termarginalkan dalam sistem agraria,” kata Dewi Kartika.
Menurut KPA, konflik Nanghale bersumber dari pemberian konsesi HGU di masa lalu yang cacat hukum dan merampas tanah masyarakat adat sejak masa kolonial hingga Reformasi. Sejak sebelum kemerdekaan, ribuan hektare tanah Nanghale berpindah tangan melalui berbagai perusahaan tanpa mengakui keberadaan masyarakat adat.
Dalam rentang panjang tersebut, Masyarakat Adat Nanghale mengalami intimidasi, kekerasan, dan konflik agraria struktural yang berkepanjangan.
Atas kondisi itu, Dewi Kartika menyampaikan tiga tuntutan utama KPA kepada Kapolri dan Kapolda NTT. Pertama, polisi harus segera menghentikan kriminalisasi terhadap John Bala dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Kedua, aparat harus mengedepankan dialog dengan Masyarakat Adat dan para advokat dalam kerangka penyelesaian konflik agraria.
Ketiga, negara harus mendukung pemulihan hak Masyarakat Adat Nanghale atas tanahnya yang tercatat sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 520 hektare di Desa Nanghale, Linkonggete, dan Runut.
“Kami mendesak negara memulihkan hak Masyarakat Adat Nanghale dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria di NTT,” tutup Dewi Kartika.















Leave a Reply