MELAWI, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Melawi menegaskan komitmen memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) melalui proses verifikasi dan validasi dua komunitas, yakni Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat.
Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi mendorong percepatan pengakuan wilayah adat sebagai langkah strategis melindungi hutan, tanah, dan sumber daya alam yang selama ini dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.
DLH Melawi menggelar kegiatan verifikasi dan validasi di komunitas Dayak Limbai Desa Sungai Mentoba, Kecamatan Ella Hilir, serta komunitas Kebahan Penyelopat di Kampung Guhung Keruap dan Tanjung Beringin, Kecamatan Menukung.
Pemerintah daerah mengarahkan proses ini sebagai dasar hukum pengakuan MHA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menilai pengakuan wilayah adat tidak hanya menguatkan identitas masyarakat adat, tetapi juga menjamin hak kelola atas tanah dan sumber daya alam.
Melalui pengakuan tersebut, masyarakat adat dapat menjaga hutan, sungai, dan ruang hidupnya dari ancaman perusakan lingkungan maupun konflik lahan. Staf Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Melawi, Dhimas Aji Kusuma, menegaskan pentingnya tahapan verifikasi ini.
Ia menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan keberadaan masyarakat adat beserta wilayah kelolanya benar-benar terdata dan diakui secara hukum.
“Proses verifikasi ini menjadi krusial karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya menyangkut identitas adat, tetapi juga hak-hak atas wilayah kelola, tanah, dan sumber daya alam yang berada di kawasan adat,” ujar Dhimas.
Dhimas menjelaskan, pemerintah daerah mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta agar pengakuan MHA berjalan seiring dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan setiap program pembangunan tetap menghormati hak masyarakat adat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Melawi.
Ia menambahkan, masyarakat adat selama ini berperan langsung dalam menjaga hutan dan ekosistem. Karena itu, pemerintah perlu memberi kepastian hukum agar masyarakat dapat mengelola wilayah adat tanpa tekanan eksternal.
“Pengakuan MHA di Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat menjadi instrumen penting untuk menciptakan keselarasan antara kepentingan masyarakat adat dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Melalui langkah ini, Pemkab Melawi menempatkan masyarakat adat sebagai mitra utama dalam menjaga wilayah adat. Pemerintah berharap pengakuan resmi MHA mampu memperkuat posisi masyarakat, mencegah konflik lahan, serta memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Kabupaten Melawi tetap terjaga untuk generasi mendatang.















Leave a Reply