PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Jumat, 30 Januari 2026.
Kedatangan orang nomor satu Kalbar di masanya itu langsung menyita perhatian publik karena diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar yang kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Sutarmidji tiba di Kejati Kalbar dengan didampingi sang istri. Ia masuk melalui pintu utama dan langsung menuju ruang penyidik.
Kehadirannya disebut sebagai bentuk pemenuhan panggilan penyidik untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa teknis pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Pemeriksaan itu merupakan kapasitas penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Nanti kalau sudah ada rilis resmi, pasti akan kami sampaikan,” ujar Wayan.
Meski tidak menyebutkan secara detail materi pemeriksaan, masuknya nama mantan gubernur dalam proses penyidikan menegaskan bahwa Kejati Kalbar serius mengurai perkara dari hulu ke hilir, termasuk aspek kebijakan penganggaran hibah saat Sutarmidji masih menjabat sebagai kepala daerah.
Kasus ini sendiri bermula dari pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp22.042.000.000. Dana tersebut diperuntukkan khusus bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 12 November 2025.
“Penyidik menemukan bahwa penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” jelas Siju.
Ia memaparkan, dalam dokumen NPHD, proposal, dan RAB, tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor maupun insentif panitia pembangunan. Namun faktanya, sebagian dana hibah justru digunakan untuk keperluan tersebut.
“Dana hibah dipakai untuk membayar biaya perencanaan tahun 2020 kepada saudara MR sebesar Rp469 juta, serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan tahun 2022 sebesar Rp198.720.000,” ungkap Siju.
Penyidik juga menemukan bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan secara spesifik dalam RAB. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterima.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Kejati Kalbar menetapkan dua tersangka, yakni IS selaku Ketua Panitia Pembangunan Yayasan Mujahidin dan MR selaku perencana serta Ketua Tim Teknis pembangunan.
Terhadap tersangka IS, penyidik menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua panitia, sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Selain itu, IS juga memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Sementara tersangka MR dinilai tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya, menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan, serta ikut menyebabkan terjadinya kekurangan mutu dan volume bangunan.
“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 KUHP,” tegas Siju.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kalbar menahan IS dan MR di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari sejak 17 November hingga 6 Desember 2025.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian hibah.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik. Kami juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif,” kata Emilwan.
Masuknya Sutarmidji dalam proses klarifikasi penyidik memperlihatkan bahwa kasus hibah SMA Mujahidin tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menyentuh ranah kebijakan di level tertinggi pemerintahan daerah saat itu.
Publik Kalbar kini menanti sikap Kejati Kalbar, apakah pemeriksaan mantan gubernur itu akan berkembang pada pengusutan peran pejabat lain atau hanya sebatas melengkapi konstruksi perkara.
Seiring proses hukum berjalan, Kejati Kalbar memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala agar penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini tetap terbuka dan dapat diawasi masyarakat.















Leave a Reply