PONTIANAK, RUAI.TV – Polsek Sungai Ambawang bersama Polres Kubu Raya mengungkap serangkaian kasus pencurian dan penadahan yang meresahkan warga, termasuk aksi pencurian melalui jalur air atau yang dikenal sebagai bajak laut Sungai Ambawang.
Polisi memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada memimpin langsung pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan pelaku lintas kabupaten.
Polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa mesin speedboat dan perlengkapan operasional. Aksi para pelaku menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku lapangan hingga pemodal. Seluruhnya kini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Reyden.
Selain kasus jalur air, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang juga mengungkap pencurian rumah dan kendaraan bermotor di Desa Ampera Raya yang terjadi pada malam Tahun Baru 2025.
Polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum pada 9 Januari 2026. Keduanya terlibat dalam beberapa kasus lain dan kini ditangani bersama Unit PPA Polres Kubu Raya sesuai mekanisme peradilan anak.
Polisi juga menahan satu tersangka penadah yang terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga bergerak cepat mengungkap kasus curanmor akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas menangkap pelaku di wilayah Pontianak Timur. Dalam pengembangan kasus bajak laut Sungai Ambawang, polisi menetapkan lima orang lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk yang berperan sebagai pemodal.
Tim gabungan Polsek, Polres, Ditpolairud, Resmob Polda Kalbar, dan Polresta Pontianak yang berjumlah sekitar 70 personel melakukan upaya paksa, namun para DPO lebih dulu melarikan diri.
Meski begitu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah para DPO, di antaranya mesin speed Tohatsu 9,8 PK dan beberapa mesin speed lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru resmi menjadi dasar dalam setiap proses penyidikan.
Jajaran penyidik telah mengikuti sosialisasi dan asistensi agar mampu menerapkan regulasi terbaru secara profesional.
“Pengawasan terus kami lakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa KUHP dan KUHAP terbaru telah diberlakukan,” kata Kompol Andri.
Kapolsek Sungai Ambawang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak membeli barang tanpa dokumen resmi, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan demi menjaga keamanan lingkungan.














Leave a Reply